TARAKAN – Naiknya biaya haji secara nominal dari tahun ke tahun menimbulkan keluhan tersendiri bagi masyarakat.
Meski rukun Islam yang ke-5 tersebut hanya diwajibkan bagi umat yang mampu, namun hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa biaya haji di tahun selanjutnya akan terus naik.
Sehingga kondisi ini menimbulkan berbagai opini liar dari masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam meluruskan sebenarnya biaya haji setiap tahunnya justru mengalami penurunan.
Hanya saja, ia mengakui tidak semua masyarakat memahami pengelolaan dana dan kebijakan nilai manfaat kebijakan pemerintah. Sehingga meningkatnya biaya haji secara nominal dianggap mengalami kenaikan.
"Sebenarnya ini kan ranahnya BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), tapi okelah kami coba meluruskan pemahaman masyarakat ini sebagai edukasi juga.
Perlu diketahui, hampir setiap tahun itu dana yang calon jemaah haji setorkan yang Rp 25 juta yang sudah dikelola yang dikumpulkan hampir 6 juta jemaah se-Indonesia, uang yang dikelola itu keuntungannya dikembalikan kepada jemaah.
Contohnya, tahun 2025 ini, tahun ini sebenarnya biaya haji Rp 89 juta rupiah. Tapi karena nilai manfaat pengelolaannya, jemaah hanya membayar Rp 55 juta saja," ujarnya, Selasa (14/1). (zac)
Editor : Azwar Halim