Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

TRAGIS! Asmara Terlarang Sesama Jenis di Tarakan Berakhir Pembunuhan, Diduga Karena Cemburu

Eliazar Simon • Senin, 25 November 2024 | 20:12 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN PRA REKONSTRUKSI: Penyidik Satreskrim Polres Tarakan melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN PRA REKONSTRUKSI: Penyidik Satreskrim Polres Tarakan melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan.

TARAKAN - Bemotif cemburu karena mantan kekasihnya menjalin hubungan asmara dengan orang lain, pria berinisial RS (17) melakukan aksi penganiayaan.

Korban dari penganiayaan tersebut pun didapati meninggal dunia. Korban yang berinisial H (27), didapati menjalin hubungan asmara dengan mantan kekasih dari pelaku.

Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku pun sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung Empat tepatnya di kompleks Islamic Center Kota Tarakan pada 22 November lalu, sekitar pukul 00.30 WITA.

"Karena cemburu makanya pelaku meminta bertemu dengan korban dan keduanya pun bertemu. Jadi korban laki-laki, pelaku laki-laki dan yang diperebutkan laki-laki juga," katanya.

Setelah keduanya bertemu, sempat terjadi adu mulut antar korban dan pelaku. Pelaku yang sudah emosi saat itu kemudian mendorong hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban di bagian kepala korban sampai tidak sadarkan diri.

Di lokasi kejadian sebenarnya terdapat teman-teman dari korban dan pelaku. Namun tidak sempat meleraikn saat pelaku memukul korban hingga tidak sadarkan diri.

"Korban tidak sadarkan diri langsung membawa korban ke rumah sakit. Kemudian pada pagi hari, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

Dilanjutkan Randhya, pelaku sempat kritis saat berada di rumah sakit dan beberapa saat kemudian didapati meninggal dunia. Kemudian teman-teman korban menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

"Kalau dari hasil visum itu didapati ada memar di leher dan luka di tangan, kaki juga akibat penganiayaan," bebernya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tarakan sudah melakukan pra rekonstruksi dan sebanyak 30 reka adegan yang dijalani oleh pelaku.

Berdasarkan pra rekonstruksi, didapati pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur di dinding. Pelaku juga menambah pukulan di bagian kepala dengan lebih dulu menjambak rambut korban.

"Dari pelaku memang berniat mengajak berkelahi. Kalau korban dengan saksi pacaran sudah seminggu. Sebelumnya pelaku dan saksi sudah pacaran 2 minggu juga," tuturnya.

Atas kejadian ini, RS disangkakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #penganiayaan #hingga #meninggal dunia #lakukan #pria #korban #Bermotifkan #cemburu