TARAKAN - Pasca dilakukannya uji coba Program Makanan Bergizi (MBG) se-Kaltara, kini pemerintah sedang menunggu petunjuk Tehknis (Juknis) pelaksanaan MBG yang diwacanakan akan berjalan di awal tahun 2025.
Kendati demikian hal itu menimbulkan pertanyaan apakah nantinya aturan nominal Rp 15 ribu perporsi makan akan berlaku se-Indonesia. Mengingat, harga standar di setiap daerah berbeda-beda.
Saat dikonfirmasi, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Indraza Marzuki Rais menerangkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu juknis pelaksanaan MBG. Sehingga dalam hal ini, pihaknya belum dapat memberikan koreksi atau masukan.
Ia meyakini tentunya persoalan harga pasti telah banyak diutarakan masyarakat di berbagai wilayah dan hal itu menurutnya pasti menjadi pertimbangan pelaksana.
"Kami.juga sampai sekarang belum mendapatkan juknis maupun juklak. Bahkan Kementerian mana nanti yang menjadi leading sektornya juga belum diketahui. Kami tentu mendukung program ini," ucapnya, Rabu (19/11)..
"Kami harapkan ketika pelaksanaannya sudah ada juknis yang lebih ke tata dan lebih baik. Pelaksanaan dan pengawasannya tentu juga harus dilakukan. Tentu ini tujuannya membangun kualitas manusia, makanya kita minta pengawalan,” lanjutnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT