Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bawaslu Panggil 7 Orang Saksi dan Terduga Pelaku, Proses Laporan Dugaan Video Kampanye Hitam

Radar Tarakan • Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Jhonson Anggota Bawaslu Tarakan
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Jhonson Anggota Bawaslu Tarakan

TARAKAN - Adanya video bermuatan politik yang beredar di media sosial yang menjelaskan terkait dugaan sisi gelap mantan wali kota Tarakan 2019-2024 dr. Khairul, M.Kes, beberapa waktu lalu, berbuntut dilaporkannya penyebar video oleh relawan Kharisma ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan.

Sehingga laporan itu pun langsung ditindaklanjuti Bawaslu, sebagai tuduhan black campaign atau kampanye hitam.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakil Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kota Tarakan, Jhonson menerangkan, pihaknya telah memeriksa total 7 orang, atas laporan yang disampaikan oleh tim Relawan Kharisma pada 7 Oktober 2024 lalu.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Sementara untuk laporan tersebut sudah dilakukan register oleh Bawaslu Tarakan.

"Sudah kami panggil kemarin ntuk laporan yang masuk tanggal 7 Oktober sudah kita register dan sudah masuk hari Ketiga. Hari kedua kita sudah melakukan klarifikasi, ada 7 di antaranya pelapor, saksi, admin grup WA kemudian 2 orang terlapor.

Saat ini Bawaslu Tarakan melalui sentra Gakkumdu juga masih mendalami dan menggali unsur pidana dari laporan tersebut," ujarnya, Minggu (13/10).

"Dalam hal ini kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana serta ahli terkait Pilkada.
Kalau masih ada yang kurang, kita akan memanggil pihak pelapor untuk meminta keterangan tambahan. Kita maksimalkan harapannya masuk di hari kelima sudah masuk di pembahasan apakah unsur yang disangkakan atau tidak. Kalau terpenuhi berarti kita lanjutkan ke pihak kepolisian," sambungnya.

Dikatakan, dari keterangan saksi, video tersebut diduga disebarkan akun WhatsApp dan Facebook oleh akun berinisial JL dan HD.

Terlapor diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 UU Pilkada junto Pasal 69 huruf C. Yaitu berkaitan dengan larangan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

"Ini masih didalami, tunggu beberapa hari nanti hasilnya kami temukan. Untuk menguji ini kami agak berhati-hati karena ini berimplikasi pada hukum. Sehingga kami mencoba melakukan pengujian semaksimal mungkin," katanya.

Salah satu saksi yang juga politsi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bahar Mahmud, mengakui jika beberapa waktu lalu pihaknya mendapat pemangilan oleh Bawaslu Tarakan.

Sehingga pihaknya memenuhi pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan. Pihaknya menjelaskan apa yang ia ketahui dan ia mengaku tidak mengetahui siapa sosok pembuat video tersebut.

"Kemarin saya sudah ke Bawaslu, ditanyakan seputar video itu saja, siapa pengirimnya, dikirim jam berapa, ke grup mana. Saya hanya mengetahuinya karena kebetulan ada di dalam grup yang dibagikan. Selebihnya saya tidak mengetahui siapa yang membuat. Kalau yang share itu saya lihat akun JL dan HD. Menurut saya video yang disebarkan itu tidak berdasar dan seharusnya memberikan bukti agar itu tidak menjadi informasi liar," katanya.

"Apalagi ini musim kampanye jadi dikhawatirkan ini menjadi fitnah. Kami berharap Bawaslu bisa menuntaskan persoalan ini, dan dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya," jelasnya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #bawaslu #kampanye hitam #video