TARAKAN - Klinik kecantikan yang ada di Kota Tarakan sedang dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya klinik kecantikan yang melakukan praktik tanpa dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional.
Kepala BPOM Tarakan Harianto Baan mengungkapkan, semua produk dikeluarkan oleh klinik kecantikan dipastikan harus resep dan takaran kesehatan yang sesuai. Bahkan untuk peracikan produk dari klinik kecantikan, harus dilakukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian farmasi.
"Kalau di klinik kecantikan yang meracik sendiri produknya dan langsung diberikan ke pasien maka harus ada resep dokter. Jadi otomatis juga harus ada izin kliniknya," ungkapnya.
Ia menambahkan, adapun langkah pengawasan yang dilakukan oleh BPOM Tarakan yaitu dengan menyambangi klinik-klinik kecantikan yang ada di wilayah Tarakan. Dengan begitu maka BPOM Tarakan akan langsung melakukan pemeriksaan izin klinik, proses pengadaan produk, pemeriksaan bahan baku produk dan distribusi produk. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT