DALAM perannya sebagai treasurer, KPPN Tarakan telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 1,41 triliun atau 80,11 persen dari total pagu Rp 1,76 triliun per 30 September 2024.
Dana TKD tersebut disalurkan kepada Pemerintah Kota Tarakan sebesar Rp 669,50 miliar (81,4 persen) dan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 746,08 miliar (78,98 persen).
Penyaluran TKD terbagi menjadi dua, yaitu TKD berdasarkan rekomendasi yaitu DAU, DBH, DAK nonfisik, dan insentif fiskal dan nonrekomendasi yaitu DAK fisik dan dana desa.
Dana alokasi umum merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
Sampai dengan triwulan III 2024, DAU telah tersalurkan sebesar Rp 745,75 miliar atau 81,65 persen terhadap total pagu.
Penyaluran DAU terbagi atas dua jenis, yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaanya (block grant) sebesar Rp 639,10 miliar atau 83,33 persen dan DAU yang ditentukan penggunaanya (specific grant) sebesar Rp 107,45 miliar atau 73,41 persen.
DAU specific grant disalurkan untuk mendukung spesifikasi layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pendanaan kelurahan dan dukungan penggajian PPPK di daerah.
Dana bagi hasil (DBH) yang merupakan bagian bana transfer umum telah disalurkan sebesar Rp502,65 miliar atau sebesar 78,18 persen dari total pagu.
Penyaluran DBH sampai dengan triwulan III dibagi menjadi DBH pajak sebesar Rp 84,58 miliar dan DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 416,21 miliar.
Penyaluran DBH dilaksanakan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif serta meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Penyaluran TKD secara rekomendasi berikutnya adalah aana alokasi khusus (DAK) nonfisik yang diarahkan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik dan insentif fiskal sebagai penghargaan kinerja dari pemerintah pusat atas pengelolaan keuangan di daerah.
Penyaluran DAK nonfisik sampai dengan triwulan III telah dilaksanakan sebesar Rp 97,13 miliar atau sebesar 81,92 persen terhadap pagu.
Dana tersebut meliputi pembayaran tunjangan guru ASN daerah di Kota Tarakan dan Kabupaten Tana Tidung, bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), bantuan operasional kesehatan (BOK), dan DAK nonfisik lainnya.
Insentif fiskal telah teralisasi untuk pengahargaan kinerja fiskal tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran berjalan sebesar Rp 10,38 miliar atau 50 persen dari total pagu.
Kinerja DAK fisik lingkup KPPN Tarakan juga cukup baik. Dari total sembilan subbidang, sampai dengan triwulan III DAK fisik telah disalurkan sebesar Rp29,92 miliar atau 71 persen terhadap pagu dan 4 subbidang di antaranya telah selesai.
Dilihat dari karakteristiknya, DAK fisik merupakan bagian dari TKD yang disalurkan untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai prioritas nasional.
Di lingkup KPPN Tarakan, beberapa output penyaluran DAK fisik yang telah selesai proses pengerjaan adalah pembangunan sarana bermain-PAUD, pengadaan alat laboratorium dan renovasi gedung sekolah, pengadaan laparoskopi untuk rumah Smsakit, rekonstruksi jalan kabupaten/kota, dan pengadaan sarana prasarana budi daya perikanan.
Penyaluran dana desa reguler juga telah rampung 100 persen pada Juni 2024. Dana desa tersebut disalurkan kepada 32 desa di Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 28,92 miliar.
Pada tahun 2024, KPPN Tarakan juga mendapat tambahan pagu berupa insentif dana desa sebesar Rp 878,01 yang siap disalurkan kepada 8 desa penerima insentif pada triwulan IV.
Penghargaan tersebut diberikan oleh pemerintah pusat atas keberhasilan desa dalam menganggarkan dana desa sesuai prioritas nasional dan mendukung pembangunan desa.
Di antara penggunaan dana desa oleh Pemkab Tana Tidung adalah untuk penurunan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran BLT kepada 1.163 KPM, penguatan ketahanan pangan, penurunan stunting, dan operasionalisasi pemerintah desa.
Melalui tugas dan perannya, KPPN Tarakan terus menjalin koordinasi yang efektif dengan pemda mitra sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan dana transfer secara optimal. (*)
Editor : Azwar Halim