TARAKAN - Memasuki masa kampanye sejumlah calon kepala daerah baik kabupaten/kota maupun gubernur mulai menebar alat peraga kampanye (algaka) di beberapa titik yang ditentukan. Sehingga di beberapa lokasi tertentu mulai terlihat banyaknya Algaka terpasang.
Kendati demikian, juga terlihat baliho atau spanduk ajakan memilih kotak kosong (kokos). Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah kampanye kokos dibolehkan secara aturan atau tidak.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan, Riswanto menerangkan, jika saat ini kokos tidak termasuk peserta pemilu. Sehingga ia menegaskan jika kokos belum diatur oleh payung hukum. Hal itulah yang hingga saat ini membuat Bawaslu dilema terhadap penindakan kampanye kokos tersebut.
"Sebenarnya secara aturan tidak ada payung hukum yang mengakomodir kotak kosong. Jadi kami juga tidak akan serta-merta langsung mengambil sikap gitu kan, perlu kajian lebih dalam lagi lah. Apalagi sampai hari ini aturan itu belum ada muncul. Jadi untuk kokos ini memang agak membingungkan. Karena kita salah langkah mengambil tindakan malah kita yang kena," ujarnya, Minggu (29/9).
"Sementara kita kenakan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang ketertiban dan tata kota. Makanya kami berkoordinasi terus kan dengan pihak-pihak terkait lah khususnya Satpol PP dan DLH bidang pertamanan. Termasuk mengenai Algaka di luar titik itu yah. Kalau untuk titik-titiknya yang pasti bukan di titik yang padat penduduk yah. Apalagi tempat ibadah jelas-jelas itu dilarang," sambungnya.
Ia mengakui, jika penanganan terhadap kampanye kokos tersebut cukup membingungkan lantaran tidak diatur dalam aturan PKPU. Namun begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat yang memilih kokos agar tidak memasang algaka di sembarang tempat mengingat hal tersebut menganggu ketertiban umum.
"Untuk kosong ini agak membingungkan. Untuk pengawasan terhadap hanya satu pasangan calon, pola pengawasannya sama dengan lebih dari satu pasangan calon. Yaitu pihaknya mengawasi terhadap kemungkinan dugaan pelanggaran pemilu. Misalnya memasang algaka di luar titik yang ditentukan, dan berkampanye di tempat dilarang seperti rumah ibadah," katanya.
Selain itu, ia juga menegaskan kepada ASN di masa kampanye tetap menjaga netralitas dalam pilkada 2024. Sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
ASN diharapkan untuk tidak berpihak kepada salah satu kandidat, menjaga profesionalisme, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik terkait netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN, juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Selain masalah penanganan kokos, politik uang, pelanggaran pidana, pelanggaran pemilihan, yang rawan terjadi adalah pelanggaran netralitas ASN. kami akan terus melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat imbauan terkait pelanggaran netralitas ASN ini, untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran," pungkasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim