0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dari 13.300 Penyalahguna, Baru 87 Direhabilitasi, BNNP Kaltara Dorong Lebih Banyak Rehabilitasi

Radar Tarakan • Sabtu, 28 September 2024 | 10:15 WIB

 

AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Brigjen Pol Tatar Nugroho Kepala BNNP Kaltara
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Brigjen Pol Tatar Nugroho Kepala BNNP Kaltara

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memberi perhatian besar terhadap layanan rehabilitasi bagi penanggulangan penyalahguna narkotika. Adapun panti rehabilitasi saat ini yang berada di Tanjung Palas, Nunukan, Tarakan dan BNNP Kaltara masih minim.

"Ada dua penanganan rehabilitasi, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Kalau sosial berkaitan dengan psikologi, kalau medis memulihkan kesehatan fisiknya agar bisa bermasyarakat lagi," ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho saat ditemui, Kamis (26/9).

Sementara tingkat prevalensi narkotika di Kaltara 1,75 persen ini atau sekitar 13.300 jiwa yang terkena dampak narkotika. Sehingga belasan ribu jiwa tersebut seharusnya mendapatkan penanganan rehabilitasi. Namun, faktanya baru 87 orang yang masuk ke panti rehabilitasi.

"Sangat kecil sekali, selama ini seperti itu. Kalau se-Indonesia 1.009 orang yang baru rehabilitasi, padahal prevalensinya 3,3 juta orang," sambungnya.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tak seimbangnya prevalensi dengan jumlah masyarakat yang direhabilitasi. Yakni, kurangnya kesadaran masyarakat untuk rehabilitasi masih kurang dan masih terdapat ketakutan di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berfikir bahwa akan terdapat hukuman pidana jika masuk ke panti rehabilitasi.

"Ini yang perlu kita sampaikan ke masyarakat Kaltara, jadi tidak usah takut. Kalau ada disekitarnya yang pecandu bisa menyampaikan ke kami. Ini juga kebijakan Kepala BNN RI agar pengguna di rehabilitasi," tuturnya.

Adapun saat ini, kondisi panti rehabilitasi di Kaltara akan ditingkatkan oleh BNNP Kaltara. Khususnya fasilitas rehab yang ada di Tanjung Palas. "Ada satu fasilitas yang di Tanjung Palas, kita coba tingkatkan untuk menjadi rawat inap. Tinggal kita tambah SDM dan lokasinya juga memenuhi syarat," pungkasnya.

PENDAMPINGAN REGULASI

Meski pemerintah Indonesia telah menyatakan perang terhadap narkoba beberapa tahun lalu, namun hingga kini peredaran narkoba masih terjadi dan masih sangat banyak kasus tangkapan besar yang berhasil diungkap petugas. Tidak jarang pula, peredaran narkoba juga melibatkan oknum aparat yang bermain mencari uang haram. Sehingga pemerintah terus berupaya keras memberantas narkoba termasuk menangkap oknum aparat yang tidak jarang bermitra bersama gembong narkoba.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus menerangkan, saat ini pihaknya siap menggodok perda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di masyarakat. Nantinya P4GN membantu kinerja aparat untuk memaksimalkan hukuman bagi pelaku yang tertangkap.

Baca Juga: Dinkes Tarakan Temukan 66 Kasus HIV Tahun Ini

"Kalau menurut perda tersebut sebenarnya telah diusulkan, namun hingga saat ini belum disahkan. Nanti akan tetap kita gali perda itu sampai di mana. Kalau memang Pemerintah Kota belum ada perda-nya ya nanti kita jadikan perda inisiatif,” katanya, Jumat (27/9).

Ia menjelaskan, sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap generasi bangsa, DPRD Tarakan akan memasukkan perda tersebut ke dalam program prioritas di tahun 2025. Menurutnya, hal ini juga sebagai upaya mendukung visi pemerintah Indonesia yang menargetkan Indonesia mencapai generasi emas di tahun 2045.

“Ini sangat penting, karena visi pemerintah menciptakan generasi emas 2045. Ini sebagai bentuk kepedulian DPRD Tarakan menjaga generasi bangsa, sehingga ini perlu menjadi program prioritas kita," katanya.

"Sifat regulasi ini untuk menjadi landasan hukum agar rencana aksi lebih terarah misalnya program sosialisasi atau program pencegahan sejak dini dari bangku sekolah. Karena kalau kata BNN tadi peredaran narkoba ini cukup mengkhawatirkan bahkan di Tarakan ini beberapa lokasi sudah mendapat julukan kampung narkoba," urainya.

Kepala BNN Tarakan, Evon Meterik menjelaskan, perda P4GN juga diharapkan dapat memberantas peredaran narkoba di Tarakan. Terlebih, Tarakan merupakan salah satu wilayah rawan penyalahgunaan narkotika di Kaltara. Menurut Evon, penyalahgunaan narkoba seringkali dipicu dari berbagai faktor permasalahan sosial antar lain kemiskinan, pengangguran dan pendidikan.

“Ini yang harus kita lakukan bersama tidak bisa mengandalkan pemberantasan saja. Kami juga meminta dukungan dana dari DPRD Tarakan. Khususnya dari dana hibah, sebab saat ini pihaknya masih kekurangan dana untuk melakukan operasi-operasi di sejumlah titik rawan.

Mudah-mudahan dewan periode ini benar-benar mendukung kita untuk melakukan program pemberantasan penggunaan narkotika di Tarakan,” tambahnya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #BNNP Kaltara #rehabilitasi