TARAKAN - Adanya laporan masyarakat terkait membengkaknya pembayaran layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, yang mencapai jutaan rupiah per bulan menimbulkan perhatian besar. Pasalnya, biaya normal rumah tangga berkisar tidak lebih dari Rp 100 ribu.
Mengklarifikasi laporan tersebut, Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan meluruskan jika laporan tersebut sudah selesai dan tidak ditemukan adanya maladministrasi.
Pembengkakan pembayaran tersebut terjadi karena adanya kebocoran pada pipa setelah kilometer air pelanggan.
Sehingga kebocoran tersebut menjadi beban pelanggan yang harus dibayar. Selain itu pada kasus lainnya, juga terdapat kelalaian pelanggan yang lupa mematikan keran saat bepergian.
Sehingga terbukanya keran dalam waktu yang lama menimbulkan pembengkakan pada pembayaran airnya.
"Menanggapi adanya laporan masyarakat ke Ombudsman, itu adalah laporan ke-4 yang katanya PDAM melakukan maladministrasi kepada penagihan pelanggan.
Tapi ternyata, setelah ditelusuri oleh Ombudsman tagihan tersebut sudah sesuai dengan SOP. Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maupun PDAM.
Ternyata tagihan membengkak itu karena pipanya bocor setelah meteran dan itu ada videonya. Kami selalu menyertakan dokumentasi setiap menanggani masalah," ujarnya, Kamis (5/9).
"Sebelumnya kami juga sudah mengkonfirmasi pelapor, makanya penyelidikan laporan itu tidak ditemukan maladministrasi karena memang tidak terbukti.
Dari keempat laporan dari lokasi berbeda tidak ada unsur maladministrasi. Pelapor orang yang berbeda, di ladang, telaga air, Karang Anyar dan Juata. Indikasinya sama pipa bocor setelah meteran," sambungnya.
Kebocoran pipa setelah kilometer sangat muda teridentifikasi lantaran langsung terdengar di sekitar rumah.
Lanjutnya, adapun faktor kebocoran biasanya disebabkan usia pipa sudah melewati batas maksimal umur pemakaian maupun adanya masalah pada perakitan pipa yang tidak dilakukan orang profesional.
"Dalam aturan itu, pipa bocor setelah meteran itu tanggungjawab pelanggaan bukan PDAM. Pipa bocor sebelum meteran itu tanggung jawab baru tanggung jawab PDAM.
Biasanya pipa pecah di rumah-rumah itu karena pipanya sudah lama karena pipa ini kan ada masanya. Maksimalkan pemakaian 20 tahun, ketika di atas 20 tahun itu gampang pecah," katanya.
"Atau bisa juga dalam perakitan pipa tidak sesuai standar sehingga bocor pada sambungannya. Kami mengimbau jika diduga adanya kebocoran setelah meteran, maka masyarakat harus mengecek.
Melakukan pengecekan itu mudah sebenarnya, tutup semua keran di rumah, lihat meterannya jalan tidak, kalau jalan berarti ada kebocoran," ungkapnya.
Cukup banyak laporan pembengkakan pembayaran akibat kelalaian pelanggan sendiri. Bahkan ia menerangkan hampir terjadi laporan setiap bulannya. Kendati begitu, pihaknya selalu memberikan edukasi dan penjelasan mengapa hal tersebut terjadi.
"Sebenarnya ada banyak kasus kebocoran yang berdampak pada membengkaknya pembayaran. Cuma yang melaporkan ini. Setiap bulan pasti ada 1-2 kejadian.
Kita jelaskan sama pelanggan cara diteksinya. Kalau pembayarannya membengkak kan yang kasihan pelanggan, bahkan ada yang pembayarannya sampai Rp 10 juta.
Yang melapor itu pembayarannya Rp 1,2 juta satu bulan. Ada pernah kejadian dia berangkat, tapi dia lupa matikan keran akhirnya kerannya terbuka berhari-hari," katanya.
"Kalau dispensasi tidak ada, paling kebijakan kami pembayarannya bisa dicicil 2-3 kali. Kan masalahnya pada kelalaian pelanggan," terangnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara, Maria Ulfa membenarkan jika beberapa waktu lalu adanya laporan yang masuk ke Ombudsman terkait masalah layanan air PDAM.
Ombudsman telah menanggani laporan tersebut dan tidak ditemukan adanya maladministrasi. Lanjutnya, hal itu dikarenakan perhitungan sudah sesuai melalui kilometer dan besaran itu tercatat pada jumlah air yang keluar melalui kilometer.
"Benar sempat adanya laporan, setelah ditelusuri kami tidak menemukan Maladministrasi. pembengkakan tersebut karena adanya kebocoran pada kilometer pelanggan.
Sayangnya masalah itu tidak segera dilaporkan dan akhirnya berdampak pada pembengkakan pembayaran," terangnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim