TARAKAN - Untuk meningkat kualitas pelayanan publik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan memberikan sosialisasi terkait produk layanan pendaftaran berbasis online kepada para pengunjung dan pengguna layanan lainnya bertempat di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sosialisasi yang dilakukan Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) dan Kesatuan Pengamanan dilakukan pada Senin (2/9) lalu.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan 6 komponen standar pelayanan pemasyarakatan. Diantaranya yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif dan produk pelayanan.
Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan Sutarno melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pembimbingan Kemasyarakatan (Bimaswat) Rafiq Perdian didampingi Kasubsi Registrasi Panji Praditya Utama dan Pembina Keamanan Alvin Azka Fauzi menjelaskan mengatakan, dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga secara detail inovasi produk berupa layanan pendaftaran kunjungan online melalui aplikasi Elpastar.com.
"Inovasi ini merupakan bagian dari upaya jajaran Lapas Kelas II-A Tarakan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap pelayanan yang diberikan," katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi langsung dilakukan kepada pengunjung terkait inovasi produk elpastar.com.
Pihaknya berharap pengunjung bisa mendapatkan kemudahan layanan publik dalam mengakses layanan pendaftaran kunjungan berbasis online secara mudah, cepat dan praktis.
"Mekanismenya dengan cara scan barcode atau akses halaman website, melakukan pengisian survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan indeks presepsi anti korupsi (IPK)," jelasnya.
Kemudian pengunjung akan diarahkan mengisi formulir pendaftaran secara online dan pengunjung dapat mencetak secara langsung formulir kunjungan.
Diakui Alvin, hal dilakukan pihaknya merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwasanya Pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Pelayanan terhadap masyarakat merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan sebagaimana tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelasnya. (zar/lim)
Editor : Azwar Halim