TARAKAN - Sebagai salah satu wilayah terluar di Indonesia, Kota Tarakan cukup rawan terhadap peredaran barang ilegal untuk dikonsumsi masyarakat, baik makanan, pakaian, kosmetik bahkan rokok.
Ancaman tersebut bukan hanya berasal dari negara tetangga namun juga kerap menjadi tujuan barang ilegal dari dalam negeri. Seperti produk rokok ilegal dari Jawa yang marak beredar di Kota Tarakan.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores menerangkan, dalam tahun ini setidaknya pihaknya sudah mengamankan ratusan bungkus rokok Ilegal yang mencoba masuk ke kota Tarakan.
Lanjutnya, modus operandi pengiriman rokok ilegal yang dilakukan pelaku memanfaatkan jasa pengiriman.
Cara tersebut juga menjadi kendala tersendiri bagi pihaknya untuk menertibkan, mengingat tidak semua paket kiriman dibuka kecuali benar-benar mencurigakan.
"Jadi paling efektif kami melakukan operasi rokok ilegal dengan menemukan toko penjualan eceran kecil. Nah ini juga membuat kami dilema untuk menyita.
Jadi yang kami kejar distributornya. Untuk mengungkap jasa pengiriman, kami berupaya untuk melakukan cyber crawling dengan menyisiri secara online penjualan atau operasi di dunia maya. Kami juga meminta bantuan dengan jasa pengiriman," ujarnya, Rabu (22/8).
"Dari cyber crawling dilakukan operasi di dunia maya. Dari online jika ada didapati pesan sekian ball dikirim dan COD di tempat bisa langsung diamankan.
Kita tidak mungkin membongkar semua paket kiriman yang datang, ada ratusan bahkan mungkin ribuan masyarakat yang belanja online.
Tapi kalau kami sudah dideteksi dari Cyber Crawling maka paket itu yang kami jaga," sambungnya.
Ia menegaskan jika operasi razia rokok ilegal tidak hanya dilakukan pihaknya di Kota Tarakan. Namun pihaknya juga melakukan operasi di 5 Kabupaten/Kota di Kaltara.
Dibeberkannya, untuk daerah pemasok rokok ilegal dalam negeri, sebagian besar dari Jawa Timur dan Madura.
"Mungkin mereka sadar kalau lewat laut cukup sulit akhirnya mereka pakai cara baru dengan jalur jual beli online. Jual beli online kan tidak harus diangkut lewat laut bisa juga lewat udara.
Termasuk dari Madura dan Jawa Timur beli dua kardus. Tentunya pihak jasa pengiriman barang bisa jadi tidak tahu isinya dan ada yang mencurigai kemudian berkomunikasi dengan Bea Cukai," katanya.
Dikatakannya, peredaran rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu sehingga hal tersebut merugikan negara. Diungkapkannya, pelaku memalsukan pita cukai dengan membuatnya sendiri meniru yang asli.
Ia mengakui, jika melihat sekilas pita tersebut cukup mirip dengan aslinya. Kendati demikian, dikatakannya pita tersebut lebih gampang rusak daripada yang pita asli yang diproduksi negara.
"Kalau di Bea cukai tidak ada biaya. Kalau masalah policy pita cukai kemudian cukai rokoknya kan dari pemerintah pusat dari apa namanya nasional menetapkan cukainya berapa.
Rokok itu kan barang barang yang berdampak negatif bagi masyarakat yang konsumsinya harus dibatasi.
Makanya dikenakan cukai. Sehingga berharap konsumsi berkurang jangan malah tambah," terangnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim