TARAKAN - Sebagai upaya memastikan seluruh masyarakat menggunakan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), pemerintah menerapkan kebijakan menjadikan Kepesertaan BJPS menjadi syarat pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Agustus dan Oktober mendatang.
Sehingga nantinya, masyarakat tidak dapat mengurus SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan jika tidak memiliki kepesertaan BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menerangkan, Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, termasuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Kebijakan ini direncanakan berlaku secara nasional mulai Oktober 2024.
“Benar, mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK, kalau SIM insyaallah informasinya Oktober. Kebijakan ini, sudah disosialisasikan di sejumlah kota besar di Indonesia.
Tapi untuk wilayah Kalimantan, baru disosialisakan di Kota Balikpapan. Menurutnya, kebijakan ini perlu diterapkan agar seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan sosial," ujarnya, Selasa (20/8).
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat a dijelaskan, bahwa jaminan sosial merupakan hak seluruh penduduk Indonesia untuk meningkatkan harkat dan martabatnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 juga menyebut seluruh warga Indonesia dan warga negara asing yang sudah 6 bulan di Indonesia wajib memiliki jaminan sosial," sambungnya.
Dikatakannya, hal ini sebagai tindaklanjut instruksi presiden Republik Indonesia untuk memaksimalkan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Sehingga sebanyak 33 kementerian telah dan Polri diminta mengoptimalisasi kepemilikan JKN melalui pembuatan SKCK dan SIM.
Lanjutnya, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi kebijakan ini, bahkan menyediakan aplikasi bagi pihak kepolisian untuk mengecek masa aktif BPJS masyarakat yang akan mengurus SIM dan SKCK.
“Termasuk Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan pemberi kerja harus menjamin JKN.
Untuk soal sosialisasi sudah dilakukan, kami sudah memberikan aplikasi pembantu untuk bisa mengecek jadi kalau ada masyarakat masih ngurus SKCK nanti-nanti Polres atau Polsek bisa mengecek lewat aplikasi apakah aktif atau tidak,” urainya.
"Dalam hal ini kami juga meminta masyarakat untuk aktif membayar BPJS Kesehatan. Jika tidak bisa membayar secara penuh, pembayaran bisa dilakukan dengan menyicil.
Kalau ada bukti cicil maka dilayani SKCK-nya. Ada di aplikasi mobile JKN kalau untuk rehab,” urainya.
Sementara itu, salah satu masyarakat, Bahar mengungkapkan, menurutnya kebijakan tersebut merupakan bentuk paksaan secara halus untuk mengikuti kebijakan pemerintah.
Namun menurutnya, hal terpenting bukan kepada harus mengikuti atau tidak, namun pada bagaimana kualitas layanan BPJS yang diberikan.
Menurutnya, sejauh ini BPJS seharusnya berfokus pada evaluasi layanannya sehingga hal tersebut akan mendatangkan kepercayaan masyarakat.
"Kalau layanannya sudah baik, tidak perlu memakai strategi khusus untuk memaksimalkan Kepesertaan. Masyarakat akan senang hati membayar rutin atau mendaftar jaminan BPJS.
Justru menerapkan kebijakan seperti, membuat orang berpikir apakah sejauh ini BPJS tidak mampu mengajak orang mendaftar dengan menjual layanan baik, malah pemerintah menggunakan cara-cara otoriter dengan memaksa masyarakat harus menjadi peserta BPJS menggunakan sistem sebagai tamengnya," pungkasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim