TARAKAN - Pelaku pencurian uang tunai Rp 8 juta di salah kios yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT 12 Kelurahan Gunung Lingkas pada 8 Agustus lalu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan. Pelaku diketahui berinisial ME.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadp pelaku, didapati pelaku sudah melakukan aksi pencurian di tiga TKP yang berbeda.
"Jadi kita mendapati ada 3 laporan polisi (LP) yang terlapornya adalah ME. Pelaku kita amankan setelah mendapatkan rekaman CCTV dari korban," katanya.
Ia melanjutkan, ME pun sebelumnya ditetapkan sebagai target operasi (TO), lantaran perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Diketahui, dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi saat korban sedang lengah. Saat itu aksi pelaku sempat diketahui oleh korban dan pelaku berhasil melarikan diri.
"Pelaku diamankan di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Selumit Pantai pada 12 Agustus lalu" sebut Kapolres.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, akhirnya terkuak bahwa pelaku sudah beraksi di tiga TKP yang berbeda. Dari tiga TKP, pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 14,5 juta.
"Semua targetnya itu adalah kios-kios kecil yang ada di Jalan Kusuma Bangsa sampai Jembatan Besi," imbuhnya.
Dilanjutkan Kapolres, di salah TKP pelaku mencuri Rp 3,6 juta dan pelaku juga membobol uang di ATM korban. Kemudian di TKP ketiga pelaku membobol uang tunai Rp 2,9 juta.
Dalam melakukan aksinya, modus yang selalu dipakai ME ialah menunggu kondisi kios sepi dan korbannya lengah.
Bahkan saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan helm agar ia tak dikenali oleh korbannya. Pelaku selaku mengincar kios yang buka selama 24 jam. Maka dari itu, Kapolres berharap masyarakat yang memiliki kios dan buka 24 jam, agar bisa meningkatkan kewaspadaan.
"Bagi pemilik kios yang buka 24 jam jangan sampai lengah dimalam hari," pesan Saptia.
Diketahui, ME merupakan residivis narkotika di Kabupaten Nunukan. Dari tangan pelaku diamankan jam tangan, sepatu dan tas. Barang bukti tersebut merupakan hasil pembelian yang dilakukan pelaku dari uang hasil curian.
"Terhadap pelaku kita persangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf ketiga dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (zar/lim)
Editor : Azwar Halim