Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

YG, Pria Berusia 20 Tahun Ini Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur

Radar Tarakan • Jumat, 19 Juli 2024 | 11:07 WIB

 

FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN PENCABULAN: Pelaku pencabulan dan barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan.
FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN PENCABULAN: Pelaku pencabulan dan barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan.

TARAKAN - Akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pria berinisial YG (20) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan. Saat ini YG pun sudah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian itu bermula saat korban yang memiliki permasalahan di rumah kemudian melarikan diri pada 17 Juni lalu. Korban diketahui tidak pulang selama dua hari.

"Orang tua korban sempat melaporkan kalau anaknya tidak pulang selama dua hari," katanya.

Ditambahkan Kasat, korban pun akhirnya pulang sendiri ke rumahnya. Kemudian saat ditanya orangtua nya, korban mengaku bahwa ia pergi bersama pelaku. Bahkan korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku. Merasa tidak terima, orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.

"Pelaku kita amankan rumahnya yang ada di Sebengkok," ungkap Randhya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, didapati pelaku menjalankan aksinya dengan bermodus sudah memesan satu kamar untuk korban di salah satu losmen yang ada di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Pelaku juga mengakui bahwa ia sudah 2 bulan berpacaran dengan  korban.

"Mereka kenalan lewat media sosial Instagram," imbuhnya.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia sudah menyetubuhi korban saat itu. Sebelum korban kabur dari rumah, pelaku juga mengakui sudah melakukan hal yang sama terhadap korban.

"Pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Randhya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Riska Aulia Mahatmi menambahkan, saat ini korban didapati tidak mengalami trauma akibat dari kejadian tersebut. Apalagi korban didapati sudah berpacaran dengan pelaku. Meski demikian, pendampingan untuk keperluan penyidikan tetap dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.

"Nanti kalau ada informasi lanjutan soal kondisi psikologisnya kita akan lakukan pendampingan," singkatnya. (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #kriminal #Cabuli Anak di Bawah Umur