Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana, Penyelidikan Dugaan Perkara SARA

Radar Tarakan • Kamis, 18 Juli 2024 | 10:52 WIB

 

FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN  AKP Randhya Sakthika Putra Kasat Reskrim Polres Tarakan
FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN AKP Randhya Sakthika Putra Kasat Reskrim Polres Tarakan

TARAKAN - Penyelidikan terhadap dugaan perkara SARA yang dilakukan oleh salah satu penjual obat masih dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, untuk proses penyelidikan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana.

"Nanti dari ahli bahasa bisa menjelaskan apakah ada unsur SARA. Kemudian dari ahli pidana akan menentukan apakah ada unsur pidana," katanya.

Pihaknya membutuhkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli yang cukup untuk menaikkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Saat ini terduga pelaku yaitu Ahmad Rais masih berstatus sebagai saksi.

"Dia (Ahmad Rais) masih ada di Tarakan dan berstatus saksi. Kalau untuk keluarganya itu sudah dipulangkan ke kampung halamannya," ucapnya.

Terkait dengan pemeriksaan ahli, pihaknya berencana untuk memeriksa ahli bahasa dan pidana di Kota Tarakan saja. Hal itu diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan. Sementara terduga pelaku masih wajib lapor kepada pihak kepolisian.

"Kalau saksi sudah semua kita periksa dan tinggal ahli saja. Sementara untuk yang bersangkutan masih di Tarakan dan dia masih kooperatif juga," bebernya.

Terkait dengan pemeriksaan saksi, diakui Randhya, sudah lebih dari 5 saksi yang sudah diperiksa pihaknya. Termasuk saksi dari beberapa lembaga adat yang ada di Kota Tarakan. Kemudian untuk oknum yang menyebarkan video dengan konten dugaan SARA tersebut, saat ini masih didalami pihaknya.

Apabila ada unsur kesengajaan menyebarkan video tersebut maka akan pihaknya lakukan proses hukum. Seperti dikenakan UU ITE. Namun pihak masih menyelidiki juga hal tersebut.

"Itu nanti tergantung hasil penyelidikan seperti apa, masih kami dalami aja," tutupnya. (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara