TARAKAN - Hingga saat ini Bea Cukai Tarakan mendapati barang impor yang masuk ke wilayah Kaltara melalui Pelabuhan Malundung tidak ada yang bermasalah. Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Tarakan tidak bermasalah. Apalagi beberapa barang impor yang masuk merupakan kebutuhan untuk pembangunan beberapa proyek strategis di Kaltara.
"Tidak ada yang bermasalah sejauh ini. Karena dari pihak perusahaan sudah memahami aturan prosedur kepabeanan," katanya, Sabtu (8/6).
Ia menambahkan, sejauh ini beberapa perusahaan yang menangani proyek strategis di Kaltara sudah memenuhi terkait kepabeanan. Meski demikian, Yoga menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa kebutuhan untuk investasi terhadap proyek strategis tidak dikenakan bea masuk.
Pembebasan bea masuk ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
"Misalnya investasi pembangunan seperti di KIPI. Mereka itu pakai master piece itu seperti daftar yang dikeluarkan oleh BKM, bahwa barang-barang ini termasuk investasi jadi bea masuknya nol," jelasnya.
Dibeberkan Yoga, meski tidak dikenakan bea masuk apabila masuk ke Indonesia namun terhadap barang tersebut tetap membayar PPH dan PPN. Namun ada regulasi yang mengatur bahwa barang impor untuk kebutuhan investasi dibebaskan PPH dan PPN.
"Biasanya mereka mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas). Jadi tidak dipungut juga karena untuk kepentingan investasi," ujarnya.
Terhadap aturan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan apakah barang yang diimpor tidak dikenakan bea masuk atau merupakan komoditas yang tetap diberikan bea masuk.
"Kita juga lihat lagi jenis barangnya apa, nanti ke HS nanti dimasukan semua data barangnya baru terlihat berapa yang harus dibayarkan," imbuhnya. (zar/lim)
Editor : Azwar Halim