TARAKAN - Banyaknya masyarakat yang masih abai akan iuran jaminan sosial kesehatan, membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan kebijakan baru dengan menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait denda layanan pembayaran iuran dalam masa tenggang untuk peserta BPJS. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tidak menyepelekan iuran dan melakukan penunggakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengungkapkan, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan sejak 8 Mei 2024 lalu. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi masyarakat baru melakukan pembayaran saat sedang sakit yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kebijakan ini sudah berlaku sejak 8 Mei 2024 lalu. Perubahan denda layanan dulu di Perpres 82 layanan itu denda maksimal Rp 30 juta dan denda setiap rawat inap apabila peserta masuk masa tenggang. Peserta dikenakan denda apabila yang bersangkutan baru membayar saat sakit," ujarnya, Minggu (26/5).
"Kalau peraturan sebelumnya kan peserta akan didenda dengan rumus 5 persen dikali berapa bulan menunggak dikali biaya rawat inap, pada peraturan baru yang bersangkutan membayar denda hanya sekali saja jika rawat inap dilakukan lebih dari satu kali dalam waktu yang berdekatan. Maka itu kena denda," sambungnya.
Adapun ketentuan untuk iuran dan ketentuan denda BPJS Kesehatan meliputi, pertama bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
"Ketiga, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Keempat, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah," tuturnya.
"Kelima, iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya. Peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III," lanjutnya.
Adapun khusus untuk kelas III, pada Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Lanjutnya, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. sementara untuk kelas II sebesar Rp 100.000 per orang. Sementara kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
"Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Ketujuh, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan," jelasnya.
Dikatakan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
"Pertama, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Kedua Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta, ketiga bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama lima tahun, maka status keanggotaan BPJS akan dinonaktifkan," tambahnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim