0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tak Ambil Pusing Pencalonannya di Pilkada 2024, Edi Damansyah Fokus Sejahterakan Rakyat

Radar Tarakan • Minggu, 19 Mei 2024 | 18:56 WIB
ISTIMEWA FOKUS KE RAKYAT : Edi Damansyah tak ambil pusing pencalonannya di Pilkada 2024, dirinya saat ini masih fokus sejahterakan rakyat.
ISTIMEWA FOKUS KE RAKYAT : Edi Damansyah tak ambil pusing pencalonannya di Pilkada 2024, dirinya saat ini masih fokus sejahterakan rakyat.

TENGGARONG - Riuh Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP, Rabu (15/5), sampai ke Kukar. Dalam RDP yang membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, turut disetujui dua Rancangan PKPU Pilkada 2024.

Salah satu poin yang disorot dalam draft PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum. Disebutkan jika wakil kepala daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.


"Jadi, misalkan ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ar, dalam RDP tersebut.

"Maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai, apa istilahnya, pejabat sementara atau pelaksana tugas," lanjutnya.

Pernyataan Ketua KPU RI itu pun memicu asumsi liar yang menyebut kepemimpinan Edi pada 2016-2021 telah terhitung sebagai satu periode. Padahal, bila dalam kacamata hukum, durasi Edi sebagai bupati definitif belum memenuhi kriteria untuk terhitung dalam satu periode.

Di samping, PKPU yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada mendatang juga masih berupa draft. Sehingga masih terlalu dini untuk memvonis apapun terkait situasi politik di Kukar saat ini.


Menanggapai dinamika tersebut, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, Aulia Rahman, menyebut bahwa PKPU mengenai Pilkada 2024 masih berupa draft. Bagaimana kriteria kepala daerah dihitung telah menjabat satu periode juga masih belum jelas untuk pilkada mendatang.

Namun menurut peraturan berlaku, seseorang telah dianggap menjabat kepala daerah dalam satu periode adalah ketika ia telah menjabat setelam dua setengah tahun.

"Nah, apakah dalam PKPU tersebut durasi dua setengah tahun turut dihitung ketika masih Plt (pelaksana tugas), juga masih belum final," terang Rahman, Sabtu, (18/5).


Dari internal PDI Perjuangan sendiri, Edi Damansyah hampir pasti kembali diusung sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024 mendatang. Yang mana ini tak lepas dari prestasi Edi yang mengantar partai berlambang moncong banteng tersebut, meraih 16 kursi di DPRD Kukar pada Pemilu 2024 dan menjadi yang paling dominan.

"Selain itu, prestasi Beliau sebagai bupati juga sangat luar biasa. Dan belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kukar saat ini," lanjutnya.


Karenanya, lanjut Aulia Rahman, sebagaimana diskusinya dengan Edi Damansyah, Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut tak ambil pusing akan isu yang beredar. Edi menegaskan komitmen dan fokusnya bekerja untuk masyarakat.

 

"Edi Damansyah ingin terus membantu rakyat, karena dia sangat mencintai rakyat. Sementara, kekuasan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat," tuturnya.


PDI Perjuangan Kukar pun optimistis bisa kembali mengusung Edi sebagai incumbent pada Pilkada Kukar mendatang. Karena mengacu Undang-Undang (UU) Kepala Daerah, Edi baru terhitung sebagai bupati satu periode.

"Plt tak dihitung sebagai kepala daerah definitif. Karena saat itu jebatan utama Edi Damansyah adalah wakil bupati. Slip gajinya juga masih wakil bupati," urainya.


Sementara, Ketua BP-Pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi, menyebut jika PDI Perjuangan Kukar tidak terganggu dengan PKPU tersebut karena belum final. Bahkan saat final, PDIP Kukar masih mempunyai upaya hukum lainnya yang berlandaskan pada UU Kepala Daerah.

Ditegaskannya, PDIP Kukar enggan berpolemik dengan sesuatu yang belum jelas terjadi atau berdebat soal aturan. Sebab, aturan berada di ranah peradilan, kemudian semua berhak memiliki asumsi masing-masing.

“Kami pun punya asumsi. Kalau mengacu pada UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih bisa maju di Pilkada 2024,” ucapnya. (*/jnr)

Editor : Azwar Halim
#tenggarong #Edy Damansyah #kukar