Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sudah 10 Perkara Melibatkan Anak di Bawah Umur

Radar Tarakan • Kamis, 2 Mei 2024 | 11:29 WIB
FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN AKP Randhya Sakthika Putra
FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN AKP Randhya Sakthika Putra

TARAKAN - Hingga April 2024 sudah ada 10 kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Namun penyelesaian perkara tersebut lebih banyak diselesaikan dengan restorative justice (RJ). 

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, adapun tindak kriminal yang melibatkan anak pelaku diantaranya dengan perkara perkelahian, pencurian dan pencabulan. "Yang paling banyak di RJ itu kasus perkelahian," tuturnya.

Dari penanganan perkara yang dilakukan pihaknya, untuk kasus perkelahian yang dilakukan anak pelaku terjadi karena motif saling ejek. Menurut Kasar, anak di bawah umur rentan terlibat perkelahian lantaran belum mampu mengendalikan emosi.

Bahkan ada perkara yang ditangani, berawal dari ejek-ejekan di sosial media lalu bertemu dan terjadilah perkelahian hingga pengeroyokan.

"Rerata anak pelaku yang terlibat pidana itu masih duduk dibangku sekolah," ucapnya.
Lantaran banyaknya perkara pidana yang melibatkan anak pelaku, pihaknya menekankan ke orang tua anak agar tak lengah mengawasi anaknya. Sehingga, kasus dengan pelaku dibawah umur bisa diminimalisir.  Pihaknya juga turut membuatkan surat pernyataan yang melibatkan orang tua si anak agar tak lagi terlibat kejahatan.

"Pengawasan dari orang tua kurang, kita berikan nasehat sehingga pergaulannya juga tidak terkontrol," tuturnya.
Ada juga perkara anak pelaku dengan perkara pencurian dan diselesaikan dengan cara RJ. Pertimbangannya ialah permintaan dari kedua belah pihak, pelaku dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah.

Kemudian ada juga perkara cabul yang melibatkan anak pelaku, namun untuk perkara cabul belum ada yang diselesaikan dengan RJ. Hak itu dikarenakan belum ada korban yang meminta damai. Sehingga berkas perkaranya naik ke tahap penyidikan. Pihaknya juga banyak menemukan pelaku dibawah umur yang terlibat pencabulan.

"Kalau cabul yang melibatkan anak pelaku karena berawal dari pacaran," pungkasnya (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara