Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

11 Orang Terjaring Razia, Pasangan Bukan Pasutri dan Tak Memiliki Identitas

Radar Tarakan • Senin, 29 April 2024 | 09:44 WIB
TERJARING RAZIA: Petugas gabungan yang melakukan razai dan berhasil mengamankan 11 orang. FOTO: ISTIMEWA
TERJARING RAZIA: Petugas gabungan yang melakukan razai dan berhasil mengamankan 11 orang. FOTO: ISTIMEWA

TARAKAN - 11 orang terjaring razia di indekos dan hotel yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, BNN, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Tarakan pada Sabtu (27/4) lalu. 11 orang terjaring razia tersebut dikarenakan didapati berdua di dalam kamar padahal bukan berstatus suami istri dan ada yang tidak memiliki identitas.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah mengatakan, untuk menyasar dugaan maraknya praktik asusila, makanya pihaknya terlebih dahulu merazia sejumlah losmen, homestay, dan hotel kelas melati.

"Lokasi yang didatangi saat razia itu diantaranya Hotel Jaguar, Losmen Cempaka 1, Homestay Cempaka, Hotel Bintang, Hotel Sejahtera, Losmen Citra, Hotel Tranzit, Hotel Fortune dan Hotel Jakarta," sebutnya.

Adapun 11 orang yang terjaring razai, terdiri dari 4 pasang bukan pasutri dan selebihnya tidak memiliki identitas. Ada yang didapati bukan berdomisili dari Tarakan dari sebelas orang yang terjaring razia tersebut. 

Untuk pasangan bukan pasutri yang diamankan petugas, ditemukan pihaknya di Hotel Jaguar, Hotel Bintang dan Hotel Fortune. Mereka diamankan karena petugas yakin pasangan bukan pasutri itu dan melakukan pelanggaran asusila, lantaran ditemukan berduaan di kamar dan mengaku bukan pasangan pasutri.

"Mereka ditemukan di dalam kamar. Kemudian kita tanyakan kepentingannya, hubungannya tidak ada keterikatan suami istri lalu kita bawa," sebutnya.

Dibeberkan Rohimansyah, razia gabungan yang dilakukan pihaknya merujuk pada Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Asusila, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peraturan Penyelanggaraan Rumah Sewa dan Kamar Sewa dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

"Yang terjaring razia ini akan kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan," ujarnya.

Kemudian dari tes urine juga dilakukan oleh petugas BNN kepada pengunjung hotel Jaguar. Dari 5 pengunjung yang dites urine, didapat negatif Methaphetamine. Diakui Rohimansyah, untuk pasangan bukan pasutri yang diamankan, akan dikenakan tipiring berdasarkan Perda Nomor 21 tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. "Senin mungkin sudah sidang di pengadilan," pungkasnya. (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #razia