TANJUNG SELOR - Dalam penjaringan calon kepala daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dibuka sejak Jumat 5 April 2024 lalu menghangat. Teranyar, simpatisan Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, dan Dr. Yansen TP mengambil formulir penjaringan di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltara di Jalan Salak, Tanjung Selor, Selasa (9/4).
Kedua kelompok simpatisan hadir dalam waktu yang berdekatan.
Simpatisan Zainal yang dikoordinatori Akbar Syarif lebih dulu tiba sekira pukul 09.00 Wita. Sementara relawan Yansen yang dikoordinatori Marli Kamis mengambil formulir pada pukul 11.00 Wita.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPD Partai Demokrat Kaltara mengumumkan membuka pendaftaran seluas-luasnya menyasar tokoh atau figur potensial untuk memimpin Kaltara sejak Jumat 5 April 2024. Demokrat Kaltara yang memenangi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan mendudukkan 6 kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara untuk periode 2024-2029. Hasil ini juga menjadi modal besar menatap Pilgub Kaltara 2024. Seperti diketahui syarat pencalonan untuk Pilgub minimal 7 kursi.
"Ada lima tokoh yang berkomunikasi ke tim penjaringan. Pak Sulaiman, Pak Zainal, tadi ada tim Pak Yansen. Sementara yang komunikasi tapi belum ambil itu ada Pak Immanuel dan Pak Hasan Basri," ungkap anggota tim Penjaringan DPD Demokrat Kaltara, Effendy Gunardi kepada Radar Tarakan.
Tim penjaringan mengungkap hingga berita ini ditulis, beberapa nama lain masih berkomunikasi terkait penjaringan calon yang dibuka Demokrat.
"Ada yang bahkan berharap penjaringannya diperpanjang waktunya. Yang kami jalankan sejauh itu berdasarkan tahapan yang disampaikan DPP (Dewan Pengurus Pusat). Kalau ada perubahan mengenai tanggal tahapan ataupun bentuk tahapan penjaringan, tentu akan diumumkan DPP dan wajib kami teruskan ke masyarakat Kaltara," imbuhnya.
Adapun tahapan penjaringan Demokrat di Kaltara, pengambilan formulir 5-9 April, pengembalian-verifikasi-pperbaikan berkas pemaparan visi misi 16-23 April. Kemudian 24-30 April dilakukan survei oleh lembaga survei yang ditunjuk DPP. 27-30 April masa pengusulan surat tugas atau rekomendasi.
Mei-Juni dilakukan evaluasi surat tugas, Juli-Agustus penerimaan rekomendasi DPP. Tahap selanjutnya 27-29 Agustus, pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (lim)
Editor : Azwar Halim