TARAKAN - Sebagai upaya memastikan keamanan jajanan takjil, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian sampel yang menyasar pada pedagang dilaksanakan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah. Pengambilan sampel dilakukan secara random dan langsung diuji di lokasi.
Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan menerangkan, pengujian sampel takjil tersebut dilakukan rutin setiap tahun di bulan Ramadan. Pengambilan sampel dilakukan di beberapa titik di Tarakan hal ini dilakukan serentak dilakukan BPOM di seluruh Indonesia.
"Kami melakukan pengujian sampel pada aneka kue basah, gorengan dan minuman. Pengambilan sampel hingga proses pengujian membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam. Hasilnya seluruh sampel makanan yang kami uji dinyatakan nihil mengandung empat bahan berbahaya," ujarnya, Selasa (2/4).
"Takjil yang dikonsumsi harus bebas bahan berbahaya. Baik rhodamin, methanil yellow, boraks dan formalin serta bahan kimia lainnya. Sebenarnya ini sudah memasuki tahap keempat kami melakukan pengujian takjil di Tarakan, kemudian Bulungan, Nunukan dan Malinau," sambungnya.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya telah menguji total 115 sampel di Kota Tarakan. Selain melakukan pengujian, pihaknya juga mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan bahan berbahaya yang dilarang digunakan. Dikatakannya, tentunya ada sanksi tersendiri yang diberikan jika pedagang terbukti menggunakan bahan berbahaya. Namun demikian, pihaknya akan mengedepankan pembinaan dan edukasi terlebih dahulu.
"Sejauh ini produk takjil yang beredar di masyarakat sampai saat ini memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Kalau ditemukan, pertama prosedurnya kami akan mencari tahu siapa yang memproduksi produk tersebut. Kemudian kami lakukan pembinaan supaya tidak mengulanginya. Karena beberapa kali terbukti menggunakan bahan dilarang, maka akan kami serahkan penanganannya ke pihak berwajib penanganan hukum," urainya.
Selain tidak menggunakan bahan yang dilarang, pihaknya juga memeriksa sarana produksi pembuatan makanan. Pihaknya juga menanyakan alat pembuatan makanan dan standar pemajangan takjil yang berada di pinggir jalan untuk memastikan kehigienisan makanan yang dijual. Karena menurutnya, biasanya beberapa makanan terpapar lantaran terkena debu jalan saya dipajang. Sehingga ia meminta agar dagangan takjil yang dipajang dapat ditutup plastik.
"Kalau pidana bisa saja dikenakan. Tapi rata-rata semua ada tahapan. Pidana adalah langkah terakhir dilakukan prosesnya. Tahapnya pengawasan pembinaan dan kalau ada unsur kesengajaan, bisa dipidanakan sesuai UU Nomor Tahun 2012. Sampelnya tadi diperiksa minuman, ada juga kue. Yang berwarna diuji," terangnya.
"Kami berharap penjual takjil diharapkan menyajikan harus higienis. Sebaran mikrobiologi bisa dari debu dan sebagainya. Sehingga penjual produk takjil memastikan produk disajikan bersih. Kemudian tidak menggunakan bahan tambahan dilarang seperti formalin boraks, methanil yellow, atau bahan tambahan yang melewati kadar sudah ditentukan," pungkasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim