Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Satpol PP Temukan Usaha Biliar Beroperasi di Malam Hari

Radar Tarakan • Kamis, 28 Maret 2024 | 11:22 WIB

DIDUGA MELANGGAR: Petugas Satpol PP Tarakan menemukan sejumlah usaha biliar membuka kegiatan usaha di malam hari. FOTO: DOK SATPOL PP TARAKAN
DIDUGA MELANGGAR: Petugas Satpol PP Tarakan menemukan sejumlah usaha biliar membuka kegiatan usaha di malam hari. FOTO: DOK SATPOL PP TARAKAN

TARAKAN - Adanya larangan aktivitas tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menggelar razia secara rutin guna memastikan tidak ada THM yang beroperasi. Larangan tersebut sesuai Dasar Hukum Edaran Wali Kota Nomor 300/176/KESRA tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol PP) Tarakan melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PPImansyah menerangkan, razia yang melibatkan unsur forkompinda seperti Kodim 0907, Polres Tarakan, BNN Tarakan, dan Dinas Pariwisata Pemkot Tarakan tersebut menyisir berbagai THM di Kota Tarakan. Dalam operasi tersebut pihaknya tidak menemukan adanya THM yang beroperasi.

"Sesuai surat edaran, kami melaksanakan razia untuk memastikan tidak ada THM yang beroperasi selama Ramadan. Dalam razia ini, juga turut 5 personel Babinsa dari Kodim 0907,  3 personel POM TNI AL, 1 personel POM AU, 1 personel Propam Polres, 1 personel  BNN dan 2 Personil Dinas Pariwisata. Alhamdulillah tidak ada THM yang beroperasi artinya mereka mematuhi aturan," ujarnya, Rabu (27/3).

Selain THM pihaknya juga menyambangi lokasi biliar di Kota Tarakan. Dalam razia tersebut, pihaknya mendapati beberapa biliar menjalankan aktivitas usahanya. Pada dalam surat edaran, usaha biliar hanya diperbolehkan beroperasi pada pagi hingga sore hari. Namun, usaha biliar tersebut tidak mengindahkan surat edaran yang diberikan.

"Dalam razia kami menemukan adanya tempat billiar yang beraktivitas seperti Holly 88 di Jalan Kp.1 Skip. Kami juga menemukan adanya minuman botol Gol B jenis Amer, padahal mereka tidak memiliki izin menjual miras. Ada juga rumah biliar, Jalan Kusuma Bangsa Boom Panjang. Selanjutnya kamu telah pemilik karena beraktivitas di luar waktu yang ditentukan," katanya.

Dikatakannya, selain itu pihaknya juga menegur usaha Karaoke Laguna lantaran menyediakan aktivitas berjualan angkringan di lokasinya. Meski aktivitas tersebut sebenarnya tidak dilarang namun dikhawatirkan aktivitas berjualan angkringan itu dapat dijadikan kedok pemilik agar bisa membuka aktivitas hiburan malam.

"Ada juga tempat karaoke Laguna. Sebenarnya aktivitas THMnya tutup, tapi ada kegiatan angkringan di depan lokasinya dan menggunakan ruangan THM untuk makan. Kalau angkringannya tidak dilarang sih, cuma kami minta tidak menggunakan ruang THM karena kita khawatirnya nanti itu cuma dijadikan kedok saja. Baiknya jualan di depan saja, tidak menggunakan room THM," jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya memanggil pemilik ketiga usaha tersebut untuk diperingatkan terlebih dahulu. Jika pemilik usaha masih melanggar maka pihaknya akan bertindak tegas dengan men-tipiring pelaku. Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan razia hingga hari raya Idul Fitri untuk memastikan tidak ada usaha THM yang beroperasi.

"Kami tegur dulu, kalau mengulangi lagi kami tipiringkan pemiliknya. Kalau untuk pijat sudah tutup semua di bulan ramadhan ini. Kemarin sempat masih ada yang buka pas awal-awal puasa. Tapi setelah kami razia, akhirnya sekarang sudah tidak berani buka lagi," pungkasnya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara