TARAKAN - Razia gabungan yang dilakukan Satpol PP, Kodim 0907, Polres dan Badan Narkoba dan Narkotika (BNN) Tarakan beberapa waktu lalu akhirnya berlanjut pada proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang berlangsung KAMIS (7/3) di Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam persidangan 2 pasangan yang terjaring dihadirkan dan pasrah mengikuti jalannya persidangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Sofyan menerangkan, 2 dari 3 harus menjalani sidang tipiring sebagai tindaklanjut dari razia gabungan operasi perilaku masyarakat (Pekat) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2007 yang menyasar pada rumah sewa, indekos dan kontrakan.
Dua pasangan yang terjaring tidak memiliki keterikatan pernikahan secara sah dan harus menjalani sanksi sebagai efek jera dan perbaikan moral di masyarakat. Lanjutnya, sedangkan satu pasangan lainnya ditanggani BNN lantaran dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urin.
“Terdakwa berinisial A, R, D dan H. Terdakwa telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 Pasal 8 angka 14 juncto Pasal 20 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan,” ujarnya, Jumat (8/3).
“Terdakwa ini dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran perbuatan asusila dan pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500 ribu per orang,” sambungnya.
Adapun perilaku masyarakat yang selama ini pernah dibawa ke ranah tipiring oleh Satpol PP Tarakan yakni pedagang kaki lima (PKL), peternakan hewan yang melepaskan liarkan hewannya di pinggir jalan protokol, pelaku pembuang sampah sembarangan dan pelanggar ketertiban lainnya. Kendati demikian, ia menegaskan jika penindakan tersebut sebelumnya telah diberikan peringatan terlebih dahulu kecuali masyarakat yang terjaring razia perilaku masyarakat.
“Ada banyak dari beberapa tahun lalu, seperti peternak sapi yang melepas liarkan sapinya di jalan protokol, PKL, orang membuang sampah, termasuk orang yang terjaring dalam razia pekat. Vandalisme juga bisa kita tipiringkan kalau tertangkap, tapi selama ini kami belum pernah mengamankan pelaku vandalisme,” tukasnya.
“Razia gabungan yang kami lakukan selain sesuai Perda dan kewajiban Satpol PP Tarakan, ini juga berdasarkan tampungan dari laporan masyarakat yang kami kumpulkan. Sehingga banyaknya laporan yang masuk karena dinilai meresahkan kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan razia,” katanya.
Pihaknya mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga ketertiban dan nilai moral hubungan sosial. Ia memahami semua masyarakat memiliki hak dalam berekspresi dan beraktivitas. Kendati demikian, jika aktivitas tersebut meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya maka pihaknya akan melakukan peneguran. Setelah peneguran dilakukan dan tidak diindahkan selama 2 kali, maka pihaknya mengambil sikap tegas dengan menertibkan pelaku.
“Kalau bicara hak kita memahami hal setiap orang. Itu juga tidak akan jadi masalah kalau dijalankan tanpa meresahkan masyarakat lainnya. Kalau aktivitas itu menganggu dan dianggap sudah melenceng dari norma maka kita lakukan peneguran. Kalau peneguran itu tidak diindahkan maka penertiban adalah jalan terakhir,” tambahnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim