TARAKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan beberapa waktu lalu berhasil menyeret salah satu pedagang kaki lima (PKL) ke ranah hukum untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hal itu dilakukan setelah 3 kali peringatan larangan berjualan di atas trotoar tidak diindahkan. Sehingga menindaklanjuti sikap tersebut Satpol PP Tarakan bersikap tegas dengan membawa pelaku ke pengadilan.
Penyidik dan penindakan Satpol PP Tarakan Wahyudi mengungkapkan, adapun pelaku berjumlah 1 orang yang merupakan PKL di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Adapun untuk sanksi, pihaknya menegaskan jika hal tersebut merupakan ranah Pengadilan Negeri.
"Beberapa waktu lalu kami mengawal sidang tipiring oleh salah satu PKL di Jalan Gajah Mada. Bersangkutan ini sudah beberapa kali dilakukan peneguran tapi tidak mengindahkan teguran tersebut. Sehingga kami harus bersikap tegas menertibkan dan membawa bersangkutan ke pengadilan negeri," ujarnya, Minggu (25/2).
"Sanksi tipiringnya denda Rp 250 ribu tanpa kurungan. Itu berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Tarakan, kami kan tidak masuk ke ranah itu. Kami hanya menjalankan tugas mengamankan selanjutnya adapun hukuman yang dijatuhkan menjadi ranah pengadilan pelakunya 1 orang saja," sambungnya.
Dikatakannya, penindakan hingga tipiring merupakan kasus pertama di tahun 2024 ini. Namun demikian, ia menjelaskan jika di tahun 2023 lalu, pihaknya berhasil menindak beberapa pelaku pelanggaran ketertiban hingga ke ranah tipiring. "Bukan 1 itu saja, sebelumnya tahun lalu ada beberapa orang yang kami tipiringkan dengan kasus berbeda. Seperti membuang sampah di sembarang tempat, berjualan di trotoar dan melepaskan hewan ternak di jalan raya yang membahayakan pengendara," katanya.
"Di tahun ini baru pertama PKL yang kami tipiringkan. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada lagi karena ada beberapa yang sudah kami beri peringatan termasuk di dekat Keramat, di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Mulawarman itu. Ada yang baru sekali ada yang sudah 2 kali kami berikan peringatan. Seperti di dekat Keramat itu sudah peringatan kedua. Kalau sudah ketiga kalinya kami akan tipiringkan," lanjutnya.
Ia menegaskan, sebenarnya pihaknya tidak ingin membawa pedagang ke ranah tipiring. Hanya saja, ia mengakui beberapa pedagang bersikap keras kepala dan seakan tidak merespon serius peringatan yang pihaknya berikan. Sehingga dengan berat hati pihaknya membawa pelaku untuk dikenakan sanksi tipiring. Ia berharap PKL dan masyarakat yang bersinggungan dengan ketertiban tidak meremehkan peringatan. Karena kata dia peringatan tersebut akan membawa pelaku berurusan dengan hukum.
"Kami juga bukan asal membawa orang langsung ke persidangan tapi kami Himbau dulu, kemudian kami ingatkan dia kali. Kalau masih tidak mengindahkan mau tidak mau kami tipiringkan. Tapi soal sanksi hukumannya itu wewenang hakim di pengadilan, kami hanya mengantarkan pelakunya saja," tuturnya.
"Sebenarnya sanksi ini bukan untuk menakuti masyarakat, memang tipiring ini dilakukan supaya masyarakat tidak melanggar aturan berjualan di trotoar, membuang sampah di sembarang tempat, atau melepaskan liarkan hewan ternak di jalan. Tapi ini menunjukan juga kalau Satpol PP bisa bersikap tegas dan bisa membawa oknum masyarakat ke ranah hukum kalau peringatan kami tidak mereka dengarkan," katanya.
Lanjutnya, sebenarnya pihaknya bisa saja menyita dagangan PKL untuk memberikan efek jerah. Namun dikatakannya, pihaknya mengedepankan sikap kemanusiaan dan cukup ibah jika harus menyita dagangan pelaku.
"Kami bisa saja menertibkan dagangannya kalau kami mau, cuma kami masih mengutamakan kemanusiaan. Mereka juga cari nafkah, belinya pakai modal kami juga kasihan sama pedagang ini. Cuma kalau mereka keras kepala kadang kita tertibkan tapi dagangannya kami kembalikan setelah mereka datang ke kantor. Di sini kami minta dia surat pernyataan untuk tidak berjualan di atas trotoar lagi," pungkasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim