Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tenant THM Plaza Tarakan Sebut Ekskusi Hanya Administratif

Azwar Halim • Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:05 WIB
RAMAI PENGUNJUNG: Suasana THM Plaza pada Jumat (23/2). FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
RAMAI PENGUNJUNG: Suasana THM Plaza pada Jumat (23/2). FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Usai melayangkan surat permohonan eksekusi pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menerangkan perkara gugatan hak guna bangunan (HGB) THM Plaza, kini Pemkot Tarakan tinggal menunggu jadwal. Yang mengemuka, soal komplek THM Plaza kemungkinan akan dikosongkan sementara.

Penasihat hukum tenant THM Plaza, Sanaissara Hamamnudin menerangkan, meski perkara bersifat inkrah namun ia meluruskan jika putusan tersebut dinyatakan gugatan tidak diterima bukan ditolak. Sehingga ia menjelaskan jika definisi kata tidak diterima memiliki perbedaan makna dengan kata ditolak yang menurutnya memiliki perbedaan yang kontras.

"Seperti kita ketahui bagaimana persoalan THM ini kan masuk ranah PK. Di dalam putusan akhir PK, itu sudah ada amar putusannya bahwa putusan yang dijadikan patokan adalah kembali ke putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Di dalam amar putusan itu, gugatan kami itu hanya dinyatakan tidak diterima, bukan dinyatakan ditolak loh. Sehingga secara UU atau secara peradilan, materi di dalam gugatan itu belum diuji secara sepenuhnya," ujarnya, Jumat (23/2).

"Karena gugatan kami hanya di NU, NU itu tidak diterima. Ini berbicara keputusan. Sekarang kami mau menanggapi soal permohonan eksekusi dari Pemerintah Kota Tarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Di dalam terminologi hukum karena ini kan masuk ke dalam administrasi, maka permohonan Pemerintah Kota Tarakan adalah hak bagi dia (pemerintah) karena posisinya dianggap memenangkan perkara ini," sambungnya.

Gugatan yang dimenangkan Pemkot dinilai sebagai gugatan admistrasi. Sehingga putusan PTUN Samarinda tidak berdampak pada tindakan pengosongan lahan apalagi penggusuran kepada para tenant.

"Kemudian karena ini administrasi, maka eksekusinya pun itu dilaksanakan mandiri oleh pihak Pemkot Tarakan. Dengan surat gambaran eksekusi dari ketua pengadilan PTUN Samarinda. Jika permohonannya dikabulkan. Jadi sifatnya dengan kata lain hanya secara administrasi saja atau surat by surat. Karena yang digugat pada PTUN adalah surat," katanya.

"Pemerintah tidak secara serta-merta dapat mengosongkan lahan. Karena sifat tata usaha negara itu administratif. Untuk pengosongan lahan itu tanahnya berbeda dengan tata usaha negara. Sebagaimana diketahui bersama, ada beberapa gugatan perdata yang sedang berjalan. Jadi pelaksanaan eksekusinya pun mengikuti aturan hukum yang ada. Karena masih ada perkara hukum yang lain," lanjutnya.

Pihaknya menyayangkan terkait pernyataan kepala Bagian Ekonomi Setkot Tarakan menyangkut perkara perdata tidak memengaruhi upaya eksekusi pada aset lahan di THM plaza. Menurutnya, meski perkara perdata dan HGB berbeda namun kedua perkara tersebut memiliki keterkaitan terhadap objek yang berada di THM Plaza.

Sehingga menurutnya pandangan tersebut justru mengabaikan hak-hak para tenant yang secara hukum merupakan pemilik bangunan dan membeli berdasarkan atas perjanjian khusus dari pemerintah daerah beberapa tahun lalu.

"Kalau dikatakan bahwa ini kaitannya bukan dengan masalah personal antara Wali Kota (dr. Khairul, M.Kes) dan pihak-pihak penguji, memang karena ini persoalan tindakan umum pemerintah menyoal kebijakan terhadap aset. Kalaupun teman-teman tenant tetap bertahan di situ asetnya akan hilang tidak juga, karena tanahnya kan masih di situ itu masih punya pemerintah kok tidak berubah statusnya," tukasnya.

Ia juga menjelaskan pada dasarnya putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) mempunyai kekuatan eksekutorial, sehingga siapa pun yang dibebankan kewajiban (putusan condemnatoir) harus melaksanakannya. Baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa. Adapun terhadap kekuatan eksekutorial tersebut hanya berkaitan pada objek sengketa berupa keputusan PTUN sebagaimana diatur pada ketentuan Undang -Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Huruf a, pencabutan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan, Pasal 97 ayat 9 huruf a; huruf b, pencabutan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan dan menerbitkan keputusan yang baru, Pasal 97 ayat 9 huruf b; penerbitan keputusan tata usaha negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3, Pasal 97 ayat 9 huruf c; huruf d, membayar ganti rugi, Pasal 97 ayat 10 juncto Pasal 120. Huruf e, melakukan rehabilitasi, Pasal 97 ayat 11 juncto Pasal 121. Jika dalam tenggang waktu 4 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pencabutan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan, maka keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," ujarnya.

Adapun terhadap hal ini tidak ada satupun ketentuan dalam Undang-Undang 51/2009 yang memberikan kewenangan bagi penggugat, dalam hal ini adalah Wali Kota tarakan sebagai pemohon peninjauan kembali)atas pengabulan gugatan terkait pengosongan dan/atau eksekusi atas lahan.

"Oleh sebab itu, terhadap adanya permohonan eksekusi dari Wali Kota Tarakan tidak serta merta dapat mengosongkan lahan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM Kota Tarakan. Apalagi hanya didasarkan atas amar putusan pada tingkat peninjauan kembali sebagaimana diuraikan dalam Putusan Nomor 157PK/TUN/2023 tertanggal 22 Januari 2024," urainya.

Adapun putusan tersebut berbunyi, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Wali Kota Tarakan, membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/TUN/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang pada intinya putusan tersebut adalah putusan yang tidak dapat diterima vide bukti putusan NOMOR 251 B 2021 PT.TUN.JKT.

"Artinya penghuni di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM Kota Tarakan tidak dapat dikatakan kalah dalam perkara ini, mengingat gugatan dari penghuni di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM Kota Tarakan hanya dinyatakan tidak dapat diterima bukan ditolak.

Pada intinya putusan Putusan Nomor 157PK/TUN/2023 tertanggal 22 Januari 2024 tidak menyebutkan terkait eksekusi atas pengosongan lahan, sehingga, terhadap adanya upaya hukum eksekusi atas pengosongan lahan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM Kota Tarakan harus dilakukan melalui upaya hukum perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan eksekutorial untuk pengosongan," ulasnya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #THM Plaza Tarakan