Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Eksekusi HGB THM Plaza Tarakan, Singgung KPK-BPK

Azwar Halim • Jumat, 23 Februari 2024 | 09:56 WIB
BERPOLEMIK: THM Plaza Tarakan merupakan salah satu ikon pusat perbelanjaan di Kalimantan Utara. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
BERPOLEMIK: THM Plaza Tarakan merupakan salah satu ikon pusat perbelanjaan di Kalimantan Utara. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kendati gugatan perdata tenant THM Plaza atas peraturan daerah (perda) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bulat untuk segera melakukan eksekusi atas perkara hak guna bangunan.

Pemkot Tarakan tinggal menunggu jadwal eksekusi dari PTUN Samarinda usai pihaknya melayangkan surat permohonan eksekusi kedua kalinya. “Saat ini proses hukum berjalan dan kami menunggu balasan PTUN Samarinda jadi saat ini tinggal menunggu eksekusi. Nanti PTUN yang menetapkan jadwal, Itu paling lama 90 hari harus ditindaklanjuti. Adapun persoalan perkara lain yang digugat, kami tetap terfokus pada eksekusi. Pejabat pemerintah ini melaksanakan tugas daerah, bukan pribadi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Tarakan Basriadi, Kamis (22/2).

Penanganan aset ini merupakan persoalan khusus yang dihadapi Pemkot Tarakan lantaran menjadi perhatian khusus penegak hukum. Sejumlah aset Pemkot yang berkaitan dengan hukum/regulasi diharapkan dapat terus meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemerintah melakukan ini juga diawasi dan dipantau juga oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), aparat penegak hukum kejaksaan, kepolisian itu memantau proses ini. Kalau berperkara dengan aset Pemkot itu pasti jadi perhatian dan kalau tidak dijalankan kami yang kena nanti,” katanya.

“Ini bukan kehendak pribadi yah, kalau misalnya tidak dieksekusi, pemerintah dalam hal ini kepala daerah bisa kena (belum dapat ditafsirkan). Cuma mereka tidak paham, seolah-olah Wali Kota (dr. Khairul, M.Kes) ini bersikap sesuka dia, tidak seperti itu. Pemkot juga dalam hal menjalankan fungsi yang semestinya wajib dilaksanakan,” sambungnya.

Beberapa waktu belakangan KPK dan BPK menyoroti perkembangan perkara aset daerah secara rutin. Sehingga, untuk persoalan yang berhubungan dengan aset daerah pemerintah selalu bersikap tegas dan tidak akan berkompromi terhadap hal apa pun.

“Pemerintah ini setiap dievaluasi, ditanyakan bagaimana perkembangannya (aset), baik dari BPK maupun KPK bertanya rutin. Itu setiap tahun diperiksa perkembangannya. Jadi kalau tidak dilaksanakan ada konsekuensinya. Makanya mau di bawa sampai ke mana pun kami pasti ladeni, dan itu harus diselesaikan untuk mengembalikan fungsi asetnya,” katanya.

“Semua kasus yang berperkara di pengadilan terkait aset daerah, itu dilaporkan ke KPK dan BPK. Jadi kami melaksanakan ini diawasi dan dipantau juga. Semua dipantau bukan hanya THM loh yah, semua aset pemerintah. Sejauh ini Pemkot tidak pernah menggugat, kami selalu digugat,” jelasnya.

Ia mengklaim jika HGB tidak dapat diperpanjang lantaran izin usaha berbeda dengan pemukiman. Atas aset seperti THM Plaza, pemerintah bisa saja tidak memperpanjang. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 perihal HGB bisa gugur atau hapus karena sejumlah alasan. Mengingat, HGB THM hanya membeli bangunan saja yang berada di atas lahan pemerintah. Lanjutnya, HGB di aset pemerintah berbeda dengan HGB perumahan masyarakat yang berisi perjanjian pembelian tanah dan bangunan.

“Mereka kan minta perpanjangan HGB, Pemkot tidak berkenan diperpanjang. Argumentasi dan dasar hukum Pemkot menolak kan sudah dijelaskan PTUN. Alasannya jelas memaksimalkan aset daerah. Di surat tahun 1996 itu yang dipegang tenant yang diklaim komitmen, itu ada kata dapat, apa di situ ada kata wajib,” katanya.

“Karena dari sisi BPN juga memberi penjelasan HGB itu hanya satu kali setelah HGB berakhir, itu bukan diperpanjang. Kalau misalnya perumahan sertifikatnya kan HGB itu setelah 25 tahun misalnya lunas akan dibuatkan sertifikat setelah 5 tahun perpanjangan itu bukan lagi HGB. Tapi SHM karena dia beli sama tanahnya. Tapi untuk kasus THM Plaza ini dia beli kan hanya bangunannya, jadi ketika habis itu tidak bisa diperpanjang dan lahannya tidak boleh dijual. Pemerintah tidak boleh menjual aset daerah,” urainya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #THM Plaza Tarakan