Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemkot Tarakan Segera Eksekusi HGB THM

Azwar Halim • Kamis, 22 Februari 2024 | 10:04 WIB
BERPOLEMIK: Kondisi THM Plaza. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
BERPOLEMIK: Kondisi THM Plaza. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot)Tarakan yang menang dalam perkara gugatan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) THM Plaza pada akhir 2023 lalu, membuat Pemkot Tarakan telah melayangkan permohonan eksekusi. Permohonan itu disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Rabu (21/2).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Tarakan, Basriadi menegaskan surat permohonan eksekusi tersebut merupakan kali kedua setelah permohonan pertama pada 13 Februari 2024 ditolak lantaran belum mencapai waktu 90 hari setelah dikeluarkannya putusan PK.

"Kemarin kami sudah ajukan permohonan eksekusi tapi ternyata dari pengadilan itu baru bisa diserahkan permohonan 90 hari setelah rilis putusan. Putusan itu kan dibuat pada tanggal 13 November 2023. Ini hari ini kami ajukan permohonan baru karena hari ini sudah melewati 90 hari," ujarnya.

"Karena dari saran PTUN diatas tanggal 18 baru bisa diajukan. Sehingga kami mengikuti arahan PTUN jadi hari ini (kemarin, Red) kami kirimkan permohonan eksekusi. Kami juga sudah mengonfirmasi Pengadilan Tarakan bahwa adapun gugatan baru yang dilayangkan tenant kapada Pemkot ke Pengadilan Negeri Tarakan, mereka (PN Tarakan) mempersilakan dilakukan eksekusi," sambungnya.

Pemerintah wajib menjalankan eksekusi sesuai perintah undang-undang. Kewajiban tersebut mengefektifkan aset daerah dan tidak memiliki hubungan dengan persoalan pribadi.

"Karena pengadilan itu kan sudah inkrah, jadi tetap harus dijalankan itu juga hasil rapat dengan Pak Wali (dr. Khairul, M.Kes) kemudian ada masukan dari pengacara negara waktu rapat, supaya diajukan permohonan eksekusi sesegera mungkin.

Bahwa dari pihak tenant mengajukan gugatan baru kepada Pemkot Tarakan silahkan saja. Pada intinya gugatan baru itu tidak mempengaruhi proses hukum untuk dilakukan eksekusi," terangnya.

"Gugatan perdata di pengadilan negeri dan gugatan perpanjangan HGB di PTUN itu kan secara material berbeda meskipun masih berhubungan dengan THM Plaza. Saya harus katakan soal eksekusi ini bukan persoalan pribadi, ini masalah aset daerah yang harus dilaksanakan," lanjutnya.

Ia menyayangkan, para tenant berpandangan jika perkara seolah-olah merupakan keinginan pribadi kepala daerah. Padahal, kata dia, persoalan ini sama sekali tidak memiliki tendensi pada persoalan pribadi. Melainkan berhubungan dengan tanggung jawab pemerintah. Sehingga ia meminta agar hal tersebut tidak dihubungkan dengan masalah pribadi atau bahkan persoalan politik.

"Kami hargai tenant THM sebagai masyarakat, namun kita tidak bisa menyampingkan kewajiban pemerintah untuk mengefektifkan asetnya. Saya kemarin baca berita bahwa tenant THM soal dukung-mendukung saat pilkada. Ini bukan soal pribadi Pak Wali, tidak ada hubungannya dengan pribadi walikota. Wali Kota maupun tim hukum pemerintah hanya menjalankan tugas dan kewajiban memaksimalkan aset daerah. Tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik pribadi. Itu harus dipahami," ungkapnya.

"Dan itu wajib dilaksanakan. Beda kalau misalnya THM itu aset pribadinya Wali Kota, kalau aset pribadi mungkin mereka (tenant) bisa meminta kebijaksanaan secara politis. Tapi ini adalah tanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintah. Tentu ada konsekuensi jika tidak menjalankannya. Jadi tolong dibedakan, secara pribadi kami juga paham mereka cari nafkah, tapi secara kewajiban pemerintah daerah harus menjalankan tugas dan fungsinya," lanjutnya.

Perwakilan Tenant THM Plaza, Fery Limoang menyampaikan jika pihaknya belum mengetahui adanya permohonan eksekusi yang dilayangkan Pemkot Tarakan kepada PTUN Samarinda. Kendati demikian, ia mengingatkan jika pemerintah seharusnya bersikap arif dan bijak kepada masyarakatnya. Tenant THM juga manusia yang membutuhkan solusi untuk menyambung hidup. Pihaknya meyakini dalam setiap persoalan selalu ada solusi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi apapun terkait itu (eksekusi). Kami tetap memperjuangkan hak kami. Kalau bagi kami pemerintah itu kan visi untuk menyejahterakan masyarakat. Kalau mau eksekusi sediakan dulu tempat relokasi. Karena ini manusia bulan kambing. Kalau kambing dibuatkan kandang dulu baru dikasih pindah," tukasnya.

"Kalau misalnya (dilakukan) pembongkaran kami mau makan di mana, apa kita mau pindah makan ke rumah wali kota. Harusnya pemerintah bisa mencontoh sikap baik dan benar pro terhadap masyarakat. Bukannya menyengsarakan masyarakat. Belum ada informasi karena kalau mau eksekusi kan sebenarnya harus ada pemberitahuan dulu," imbuhnya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #pemkot tarakan