TARAKAN - Rawannya kecelakaan lalu lintas yang dialami truk besar di Kota Tarakan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Apalagi aktivitas kendaraan besar seperti truk gandeng atau truk muatan logistik kerap beroperasi di jam sibuk dan melintasi jalan protokol yang pada kendaraan aktivitas umum.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan terus berupaya memastikan kendaraan besar yang beroperasi, memiliki kelayakan sesuai ketentuan. Sehingga dalam kurun waktu 6 bulan sekali kendaraan angkutan dan pengangkut diwajibkan melakukan uji KIR untuk memberi rasa aman dan nyaman masyarakat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Mohdi S.T, M.T, menerangkan, uji KIR wajib dilakukan 2 kali dalam satu tahun untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh fungsi kendaraan.
Diketahui, merupakan rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda 'keur' yang berarti menyetujui. Uji Kir mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.
"Sebenarnya kalau waktu kelayakan kendaraan tidak ada soal. Kalau bicara hitungan ekonomis kan maksimalnya itu kan 5 tahun. Tapi layak dan tidak layaknya kendaraan itu bergantung perawatannya. Banyak kendaraan tua produksi tahun 80-90 masih bagus dan layak digunakan. Ada juga yang keluaran 5 tahun lalu mesinnya sudah tidak kuat. Jadi untuk soal umur itu tidak ada soal tergantung kondisinya saja," ungkapnya, Senin (19/2).
"Kalau uji kir pribadi itu kan di samsat, kalau yang sifatnya pelayanan atau jasa angkut barang dan manusia, itu di sini (Dishub). Diperiksa kondisinya, diuji kekuatan mesinnya, remnya, bannya, kelistrikannya, pengamanannya dan lain-lain," tukasnya.
Dijelaskannya, dalam uji kir kendaraan tidak diperkenankan memodifikasi kendaraan yang bertujuan menambah beban muatan atau kapasitas. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi kecelakaan. Mengingat jika kendaraan mengalami penambahan volume bak yang tidak disesuaikan dengan kekuatan rancangan pabrik maka hal tersebut berisiko membahayakan pengemudi atau pun aktivitas kendaraan.
"Kalau ada yang menambahkan tinggi baknya, kami suruh potong itu. Biasanya orang menambah tinggi baknya dia melebih-lebihkan muatannya. Itu tidak bisa karena baknya sudah didesain menyesuaikan kemampuan beban mobilnya," terangnya.
"Uji kir-nya 6 bulan sekali. Kalau tidak diuji kir maka bisa dikenakan sanksi, seperti dinyatakan pada Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin," tukasnya.
Baca Juga: Sidang Sabu 7 Kg Masuk ke Pembuktian, Libatkan Dua Pasang Pasutri
Adapun beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi di Tarakan sebagian tidak terlepas dari beratnya beban muatan yang mengurangi kontrol kendaraan. Sehingga kata dia, sejauh Dishub secara aktif mengingatkan kendaraan besar khususnya kendaraan di bawah naungan perusahaan agar memperhatikan beban maksimal muatan saat beroperasi. Karena menurutnya, kelebihan muatan tidak hanya membahayakan pengemudi namun juga orang lain.
"Selama ini kami masih membahas soal aktivitas truk besar di Tarakan. Karena saat ini kan kita punya rute jalan yang cukup terbatas, sehingga agak sulit mengatur melintasnya kendaraan besar ini. Tapi yang paling penting sebenarnya adalah memastikan truk beroperasi ini layak jalan dan tidak memiliki muatan berlebih. Hal itu meminimalisir kecelakaan lalu lintas saat beraktivitas," jelasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim