Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KPU Tarakan: Penundaan Rekapitulasi karena Kendala Teknis

Azwar Halim • Selasa, 20 Februari 2024 | 07:49 WIB
DITUNDA: Lokasi rekapitulasi hasil Pemilu Kecamatan Tarakan Tengah tampak sepi, Senin (19/2). FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
DITUNDA: Lokasi rekapitulasi hasil Pemilu Kecamatan Tarakan Tengah tampak sepi, Senin (19/2). FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

DITUNDANYA proses rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kecamatan, memantik ragam tanggapan atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Taufik Akbar membenarkan jika saat ini proses pelaksanaan rekapitulasi ditunda selama 2 hari. Penundaan tersebut berdasarkan instruksi KPU Pusat lantaran harus dilakukannya maintenance pada aplikasi Sirekap.

“Kalau berdasarkan arahan kemarin, dari KPU RI melalui KPU provinsi, kita melakukan penundaan selama 2 hari untuk melakukan maintenance program aplikasi untuk melaksanakan rekapitulasi di kecamatan. Untuk adanya isu adanya wilayah lain yang menjalankan rekapitulasi, kami tidak mengikuti sampai di sana yah. Yang jelas saat ini kami mengikuti instruksi KPU RI,” ujarnya, Senin (19/2).

“Alasan maintenance untuk mengantisipasi ke depannya misalnya proses berjalan itu tiba-tiba ada gangguan atau lemot. Sehingga harus dilakukan perbaikan termasuk perbaikan data-data yang selama ini dianggap keliru pembacaan aplikasinya makanya dilakukan perbaikan. Kalau di Tarakan ini, kami menggunakan C pleno yah, kalau kita berbicara tentang rekapitulasi yah,” sambungnya.

Dikatakan, sejauh ini tidak ada persoalan dan pihak yang mempersoalkan ditundanya perhitungan khususnya di Tarakan. Lantaran dikatakannya proses perhitungan diklaim sangat baik dan terbuka kepada semua pihak. Selain itu, dijelaskan perhitungan awal juga menggunakan metode manual yang bertujuan mencegah terjadinya kekeliruan.

“Jadi yang dari TPS langsung dibacakan pada pleno bisa langsung insyaallah tidak ada. Makanya teman-teman saksi juga memahami dengan kondisi yang ada. Menerima semua, karena kita prosesnya sangat terbuka. Seperti kemarin saat kami mau skors itu kami sampaikan dengan semua saksi silakan difoto yang mau difoto untuk memastikan, jangan sampai ada kecurigaan satu sama lain,” ungkapnya.

“Apapun yang teman-teman butuhkan silahkan langsung difoto sebagai dokumentasi jadi sama-sama bisa mengawasi. Kami kan merekap manualnya, nanti manualnya kita konversi ke Sirekap. Jadi teman-teman kan juga menyaksikan itu. Semua di lapangan menyaksikan itu bahwa kita menggunakan pdf-nya. Ada namanya pdf, rumus itu aplikasi manual yang diserahkan KPU RI dan itu yang kami pakai di lapangan kemarin,” katanya.

Ia mengakui jika penundaan ini merupakan baru kali pertama terjadi di tengah proses perhitungan berlangsung. Namun begitu, pihaknya mengajak masyarakat berpikir positif dan sama-sama mengawasi jalannya proses perhitungan suara.

“Metode seperti ini memang dipakai semua pemilu tapi memang baru kali ini ada penundaan Rekapitulasi. Namanya maintenance kan ini juga diluar perkiraan, tapi untuk teknisnya itu di pusat lah. Kalau kami di daerah hanya mengikuti. Dan memang juga sebelumnya lelet aplikasinya,” ungkapnya

“Makanya untuk mencegah kecurigaan, sama semua saksi yang hadir kita mempersilakan untuk didokumentasikan seluruh dokumen yang mereka butuhkan. Sejauh ini pelaksanaan rekapitulasi berjalan baik, tidak ada saksi bahkan parpol yang protes atau mengeluh ada masalah. Karena tidak ada yang kita tutupi dalam prosesnya,” jelasnya.

Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Nunukan, Kaharuddin menyampaikan berdasarkan informasi dari KPU RI disamakan ke KPU provinsi dan dilanjutkan ke kabupaten/kota untuk diteruskan ke PPK agar menghentikan proses rekapitulasi. Hal ini dikarenakan terjadi persoalan teknis pada Sirekap.

“KPU RI menyampaikan ke kabupaten kota untuk diteruskan ke PPK untuk pleno di-reschedule pada 20 February. Tujuannya untuk memastikan kualitas data yang digunakan Sirekap di kecamatan lebih akurat,” ucap Kaharuddin kepada Radar Tarakan, Senin (19/2).

Dijelaskan, untuk penyampaian awal itu disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp grup (WAG). Sementara, untuk surat resmi, pihaknya masih menunggu dari KPU RI. Karena itu, pihaknya menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir.

“Surat resmi belum ada. Tujuannya untuk pembenahan Sirekap. Khawatir anggapan orang ada kecurangan. Jadi murni karena persoalan teknis. Karena, hasil akan ketahuan jika berubah, sebab salinan dari 763 TPS sudah kami pegang. Jika ada perubahan di kecamatan lain pasti akan ketahuan,” tegasnya.

Lanjutnya, penundaan rekapitulasi dapat dilakukan jika terjadi kendala di lapangan. Sementara, jika tidak ada kendala dapat dilakukan. Apalagi, saat ini dua kecamatan sudah selesai melakukan pleno. Seperti, Kecamatan Lumbis Hulu dan Sebatik. Selebihnya, diperkirakan hari ini selesai untuk kecamatan yang minim TPS.

“Sepanjang tidak ada kendala Sirekap pada proses pleno tetap dilanjutkan. Belum ada surat resmi, jika sudah ada surat resmi maka dihentikan. Dan beberapa kecamatan masih berlanjut rekapitulasi karena belum ada surat resmi. Sementara, Kecamatan Nunukan terhenti karena terkendala di Sirekap. Sambil menunggu perbaikan. Keputusan ditunda. Untuk kecamatan tidak ada kendala dilanjutkan sambil menunggu surat resmi,” jelasnya.

Kemudian, ia mengungkapkan untuk proses rekapitulasi dapat menunda selama masih dalam tahapan rekapitulasi. Sebab, sesuai dengan jadwal proses rekapitulasi berlangsung sejak 15 Februari hingga 3 Maret 2024 mendatang.

“Sebenarnya PPK bisa menunda sepanjang masih dalam tahap rekapitulasi. Kalau sedang berlangsung rekapitulasi kemudian mati lampu bisa dihentikan karena ada kendala, tidak ada larangan. Kecamatan Nunukan ditunda karena terkendala,” jelasnya. (zac/akz/lim)

 

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #KPU Tarakan #Pemilu 2024