Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Seorang Perampok Diamankan, Dua Masih DPO

Azwar Halim • Senin, 19 Februari 2024 | 11:09 WIB
DIAMANKAN: Pelaku curas yang berhasil diamankan Satpolair Polres Tarakan. FOTO: SATPOLAIR POLRES TARAKAN
DIAMANKAN: Pelaku curas yang berhasil diamankan Satpolair Polres Tarakan. FOTO: SATPOLAIR POLRES TARAKAN

TARAKAN - Perkara pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap speedboat dan mesinnya berhasil diungkap oleh Satpolair Polres Tarakan. Namun baru satu dari tiga tersangka yang berhasil diamankan. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Polair, Iptu Jamzani mengatakan, dalam aksinya para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Laporan perkara curas ini kita terima ada dua laporan. Laporan pertama itu terjadi pada 4 Januari lalu," katanya, kemarin (18/2).

Diketahui, pada laporan pertama itu korban mengalami pencurian satu unit speedboat beserta mesinnya 40 PK. Namun di laporan pertama korban kehilangan speedboat-nya saat memarkir di Perairan Sungai Selumit Pantai. Kemudian di laporan kedua yang 27 Januari lalu diterima pihaknya. "Saat itu kejadiannya terjadi di area pertambakan Sungai Maluku Kabupaten Bulungan. Jadi tiga orang pelaku mendatangi korban dengan mematikan lampu pondok," jelasnya.

Ditambah Jamzani, setelah berhasil masuk ke pondok korban, ketiga pelaku langsung mengancam korban dengan sajam. Para pelaku kemudian meminta korban mengeluarkan dompetnya dan meminta uang korban sebesar Rp 500 ribu. Namun saat korban mengeluarkan dompetnya, para pelaku merebutnya dan mengambil uang korban sebanyak Rp 3,5 juta. "Setelah korban diikat dan matanya ditutup dengan kain," sebutnya.

Selain mengambil uang korban, para pelaku juga mengambil 1 buah aki dengan merek Yuasa 1 unit handphone Oppo F7, 1 buah modem dengan merek Huawei dan 1 buah tas ransel.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 65,9 juta. Dari dua laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku berinsial KH berhasil diamankan. Untuk dua pelaku lainnya masih dalam DPO. Didapati, saat melakukan aksi pencurian di wilayah pertambakan, para pelaku menggunakan speedboat yang dicuri di Selumit Pantai.

"Dua pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran dan diduga masih TKP lain. Karena sudah beberapa korban membuat laporan pengaduan terkait perampokan di Polair Polres Tarakan," tambahnya. (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #perampok