Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menyebutkan, di tahun 2023 lalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani 568 perkara. Sementara di tahun 2022 lalu, hanya 385 perkara ditangani.
"Namun untuk jumlah penyelesaian perkara ada kenaikan dan lebih baik dari tahun 2022. Di tahun 2022 itu penyelesaian perkara sebanyak 233 perkara dan di tahun 2023, 516 perkara," katanya.
Diakui Ronaldo, untuk 111 perkara lainnya diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice. Dari 568 perkara yang ditangani Satreskrim Polres Tarakan, perkara paling paling mendominasi ialah kasus penganiayaan. Sementara itu, terhadap perkara narkotika, didapati mengalami kenaikan juga apabila dibandingkan dengan tahun 2022.
Di tahun 2022 lalu sebanyak 39 kasus yang berhasil diungkap. Kemudian di 2023 sebanyak 67 kasus narkotika. "Pengungkapan barang buktinya di tahun ini juga meningkat 9 kali lipat," sebutnya.
Terhadap perkara narkotika, pihaknya mengapresiasi terhadap peran masyarakat yang sudah mulai berani melapor atau memberikan informasi kepada kepolisian. Kemudian Polres Tarakan juga mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) di Kelurahan Selumit Pantai, sebagai bentuk pemberantasan narkotika di wilayah rawan.
"Kalau untuk angka pengungkapan nya itu jelas berkurang di tempat itu (kampung bersinar). Kita tidak hanya fokus di wilayah kampung bersinar saja," ucapnya.
Selain angka kejahatan umum dan narkotika yang meningkat, ternyata pelanggaran pengendara yang ditangani oleh Satlantas Polres Tarakan. Menurutnya, kenaikan jumlah pelanggaran di tahun 2023.
Namun peningkatan itu terjadi lantaran sudah dikembalikannya tilang manual dibanding tahun sebelumnya yang masih dilanda pandemi Covid-19.
"Tahun ini data pelanggan tinggi setara dengan jumlah kecelakaan. Tahun sebelumnya kecelakaan 104, tahun ini ada 141. Jadi dari kerugian material meningkat dan data meninggalnya turun, luka berat meningkat juga," pungkasnya. (zar/lim) Editor : Azwar Halim