Humas Pengadilan Agama Tarakan, Nur Triyono menerangkan, saat ini fenomena perceraian di Kota Tarakan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Jumlah perceraian sejak Januari 2023 hingga Oktober berkisar 500-an kasus. Angka tersebut diyakini akan mengalami pertambahan Seiring masih adanya pengajuan perceraian yang diproses.
“kalau untuk angka penceraian di tahun 2023, jumlah pastinya kami belum memastikan secara detail karena saat ini melakukan rekap tahunan. Tapi untuk kisaran saat ini sudah sekitar 500-an lebih kasus. Pengajuan perceraian paling diajukan oleh istri dengan kisaran sekitar 70 persen. Data ini masih bisa berkembang dan berpotensi berkembang karena masih ada pengajuan perceraian yang masih berproses. masih tersisa 2 Minggu lagi sebelum rekap tahunan,” ujarnya, Rabu (13/12).
“Penyebab perceraian itu beragam. Tapi yang paling banyak adalah perselisihan rumah tangga, bertengkar terus karena ketidakcocokan berbagai hal, kedua soal nafkah bisa dikatakan persoalan ekonomi lah. Selanjutnya, ada perselingkuhan atau adanya orang ketiga. Dan lain-lainnya, paling banyak 3 ini,” sambungnya.
Dikatakannya, saat ini kasus perceraian tidak lagi didominasi oleh persoalan ekonomi namun pada berbagai hal yang bermuara persoalan perselisihan. Sehingga saat ini ia menyebut hampir 50 persen kasus perceraian terjadi akibat perselisihan rumah tangga. Selanjutnya disebabkan oleh faktor ekonomi seperti nafkah dan disusul faktor perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga.
“Perselisihan rumah tangga sekitar 50 persen, masalah nafkah atau ekonomi sekitar 25 persen, perselingkuhan atau orang ketiga 20 persen dan 5 persen sisa faktor lain-lain ada KDRT, sudah bosan, macam-macamlah. Ada banyak faktor yang menyebabkan perselisihan, bisa karena prinsip hidup, pandangan, kebiasaan, kurang perhatian, temperamen, sikap posesif ada banyak. Sehingga hal ini menimbulkan pertengkaran berkepanjangan dan akhirnya memutuskan berpisah,” terangnya.
Tidak tanggung-tanggung bahkan ia menyebut setiap Minggu selalu ada pengajuan perceraian baru yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama Tarakan. Kendati demikian, pihaknya menilai angka ini cukup normal dan masih masuk dalam kategori sedang jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia. Menurutnya, tidak semua persoalan rumah tangga dapat diselesaikan dengan cara mediasi.
“Kalau pengajuan perceraian tidak tentu. Paling banyak dalam ada 5-20 pengajuan semingu. Yang paling banyak pernah dalam seminggu ada 30 pengajuan cerai, kalau paling sedikit 5 kasus. Setiap minggu ada saja orang yang mengajukan cerai,” tukasnya.
“Angka 500-an ini dalam kategori sedang kalau dibandingkan kota-kota besar. Tarakan ini kan kota berkembang jadi penduduknya tidak terlalu banyak. Inilah pentingnya pendidikan pra nikah agar masyarakat dapat mematangkan diri sebelum membina rumah tangga,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menganjurkan pasangan untuk bercerai dalam menindaklanjuti pengajuan perceraian masyarakat. Sehingga dalam setiap tindaklanjut pengajuan pihaknya selalu mengupayakan melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan pasangan.
“Tidak semua pengajuan perceraian itu langsung disetujui, perceraian itu jalan terakhir kalau tidak ada solusi lain memperbaiki rumah tangga. Biasanya kalau ada pengajuan, kami mediasi dulu kedua pihak istri dan suami. Kita membantu mencari solusi menyelesaikan persoalannya. Kami tentu tidak menganjurkan perceraian, tapi kalau memang segala upaya yang sudah dilakukan tidak berhasil maka perceraian itu jadi jalan terakhir. Mediasi juga tidak hanya kita bantu sekali, tapi berulang kali kita lakukan, karena satu kali pertemuan biasanya masih ada sisa persoalan yang masih mengganjal,” pungkasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim