"Untuk Iwun selaku pengelola hotel awalnya dituntut 1 tahun 2 bulan kurungan penjara, kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 9 bulan," katanya, Sabtu (9/9).
Kemudian terhadap terdakwa Taufik Haryadi dengan dituntut hukuman 1 tahun penjara dan divonis dengan hukuman penjara 7 bulan. Sementara itu, terdakwa Ari Darius Jumad Beda yang dituntut 10 bulan kurungan penjara, divonis dengan hukuman penjara 7 bulan. Didapati hampir semua putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
"Putusannya itu dibacakan pada akhir Agustus lalu," imbunya.
Sementara itu, terdapat beberapa barang bukti yang diputus agar dirampas untuk negara dan ada juga yang dirampas untuk dimusnahkan. Untuk uang tunai Rp 350 ribu, majelis hakim memutuskan agar uang itu dirampas untuk negara. Sementara itu, terhadap 24 alat kontrasepsi, 1 lembar kertas laporan harian dan buku catatan, diputus agar dirampas untuk dimusnahkan. "Hampir semua putusan majelis hakim konfrom dengan tuntutan JPU," ucapnya.
Diakui Harisman, berada fakta persidangan didapati para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi TPPO di Jaguar Hotel dan Spa. Untuk terdakwa Ari dan Taufik didapati hanya berperan sebagai kasir. Namun kedua terdakwa juga menerima uang dari hasil TPPO. Terhadap terdakwa Iwun aliass Cony alias Iwan berperan sebagai pengelola Hotel Jaguar dan Spa.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, JPU menuntut berdasarkan dakwaan alternatif kedua. Yaitu Pasal 296 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun. "Jadi putusan ini masih di atas dua pertiga dari tuntutan. Kalau mereka terima putusan ini, maka JPU juga akan terima putusan ini. Jadi sudah inkrah kalau begitu," tutupnya. (zar/lim)
Editor : Azwar Halim