Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfah memastikan jika 5 calon peserta didik baru didiskualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu usai pihaknya menerima laporan dugaan kecurangan dalam pada PPDB lalu.
“Kelima siswa itu sudah didiskualifikasi, sebelumnya kami menurunkan tim Respons Cepat Ombudsman (RCO) menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami belum memastikan apakah ada oknum yang sengaja meloloskan atau tidak. Yang jelas ini merupakan kelalaian verifikator,” ujarnya, Rabu (26/7).
Sebelumnya Ombudsman mengendus 8 nama beserta salinan kartu keluarga (KK) yang dicurigai. Namun dalam prosesnya dari 8 nama yang diproses di database Disdukcapil 5 orang siswa yang terbukti memiliki dokumen tidak valid dan dinyatakan melakukan pemalsuan tanggal mutasi KK.
“Sebenarnya ada 8 nama yang kami curigai, setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil 5 dari 8 nama tersebut memiliki data tidak valid. Sehingga 5 nama ini langusng diskualifikasi sesuai dengan ketentuan berlaku,” tuturnya.
Saat ditanyakan terkait nasib verifikator yang bertanggung jawab dalam kasus ini, Maria menerangkan jika verifikator terbukti lalai lantaran tidak mampu menganalisa dokumen asli atau palsu. Padahal, dalam KK tersebut terdapat barcode yang fungsinya untuk mengetahui keaslian sebuah dokumen.
“Untuk sanksinya itu kembali ke pihak sekolah karena kami tidak memiliki wewenang untuk hal itu. Tapi kami memastikan ini disebabkan kelalaian petugas. Entah disengaja atau tidak, yang jelas seharusnya petugas bisa mengidentifikasinya karena dalam KK ada barcode yang bisa membantu verifikasi,” tukasnya.
Kasus maladministrasi merupakan perbuatan melanggar hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Sehingga, seharusnya dalam kasus ini pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Kaltara dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum. Dengan begitu, hal ini tidak kembali terulang di tahun depan.
“Eloknya diberi sanksi, supaya memberi efek jerah dan ini sebagai bentuk profesionalitas penyelenggara PPDB kepada oknum yang lalai. Supaya masyarakat juga melihat kalau sekolah menag cukup serius dalam melaksanakan tanggung jawab,” tuturnya.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Yancong menjelaskan, perlu adanya evaluasi PPDB zonasi. Persoalan yang terjadi pada PPDB kerap terjadi setiap tahun. Sehingga kata dia, diperlukan kejujuran orangtua dalam proses pendaftaran anak.
“Diperlukan nilai kejujuran dari orang tua dalam hal ini. Memang di Kaltara perlu memiliki kebijakan kebijakan tersendiri terkait PPDB karena kondisi di Kaltara berbeda dengan di pusat. Kami telah menyampaikan kisruh Disdikbud Kaltara. Paling tidak domisilinya 3 tahun dengan tujuan menekan migrasi KK ke daerah sekolah yang dituju,” pungkasnya. (zac/lim) Editor : Azwar Halim