Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terdakwa Penyelundupan Kayu Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Tarakan

Azwar Halim • Kamis, 20 Juli 2023 | 12:00 WIB
MENDENGARKAN AHLI: JPU memperlihatkan kepada ahli terkait foto barang bukti kayu yang diamankan dari terdakwa. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
MENDENGARKAN AHLI: JPU memperlihatkan kepada ahli terkait foto barang bukti kayu yang diamankan dari terdakwa. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
TARAKAN - Terdakwa penyeludupan kayu ilegal yaitu Andi Hamid alias Ami dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara serta dengan Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (18/7) lalu.

"Kami berkeyakinan bahwa terdakwa Ami terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut atau menguasai hasil kayu hutan yang tidak dilengkapi dengan surat sah," ungkapnya JPU Komang Noprizal.

Diakui Komang, dalam tuntutanya diyakini perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU. Yaitu Pasal ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. "Terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis seperti 4 unit kapal, truk dan sawmill itu kita rampas untuk negara," sebutnya.

Alasan pihaknya menuntut agar beberapa barang bukti disita untuk negara, karena di dalam undang-undang kehutanan menegaskan bahwa sarana yang digunakan untuk tindak pidana kehutanan dan memiliki nilai ekonomis maka wajib dirampas oleh negara. "Semuanya diakui oleh Ami bahwa barang bukti itu merupakan milik," bebernya.

Ditambahkannya, selama persidangan terdakwa dianggap sangat kooperatif. Bahkan dalam pemeriksaan terdakwa, Ami mengakui bahwa perbuatan. Terdawka Ami juga mengakui bahwa awalnya ia menerima kayu jenis meranti dari Sekatak,

Kabupaten Bulungan dan dibawa dengan menggunakan kapal miliknya. "Kayu-kayu tersebut kemudian dikumpulkan di Gang Rukun. Kemudian dibawa ke tempat penjualan kayu terdakwa yang berada di depan Islamic," bebernya.

Terdakwa juga mengakui bahwa perbuatan membawa dan menjual kayu tersebut merupakan perbuatan ilegal. Ami juga mengakui bahwa ia tidak memiliki satu pun dokumen dalam menjalankan bisnisnya.

"Dia mengaku sudah tahun sudah bekerja jual beli kayu. Terdakwa sempat menyebutkan bahwa dia dibekingin oleh beberapa oknum dalam menjalankan usaha," pungkasnya. (zar/lim) Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara