"Kami berkeyakinan bahwa terdakwa Ami terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut atau menguasai hasil kayu hutan yang tidak dilengkapi dengan surat sah," ungkapnya JPU Komang Noprizal.
Diakui Komang, dalam tuntutanya diyakini perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU. Yaitu Pasal ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. "Terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis seperti 4 unit kapal, truk dan sawmill itu kita rampas untuk negara," sebutnya.
Alasan pihaknya menuntut agar beberapa barang bukti disita untuk negara, karena di dalam undang-undang kehutanan menegaskan bahwa sarana yang digunakan untuk tindak pidana kehutanan dan memiliki nilai ekonomis maka wajib dirampas oleh negara. "Semuanya diakui oleh Ami bahwa barang bukti itu merupakan milik," bebernya.
Ditambahkannya, selama persidangan terdakwa dianggap sangat kooperatif. Bahkan dalam pemeriksaan terdakwa, Ami mengakui bahwa perbuatan. Terdawka Ami juga mengakui bahwa awalnya ia menerima kayu jenis meranti dari Sekatak,
Kabupaten Bulungan dan dibawa dengan menggunakan kapal miliknya. "Kayu-kayu tersebut kemudian dikumpulkan di Gang Rukun. Kemudian dibawa ke tempat penjualan kayu terdakwa yang berada di depan Islamic," bebernya.
Terdakwa juga mengakui bahwa perbuatan membawa dan menjual kayu tersebut merupakan perbuatan ilegal. Ami juga mengakui bahwa ia tidak memiliki satu pun dokumen dalam menjalankan bisnisnya.
"Dia mengaku sudah tahun sudah bekerja jual beli kayu. Terdakwa sempat menyebutkan bahwa dia dibekingin oleh beberapa oknum dalam menjalankan usaha," pungkasnya. (zar/lim) Editor : Azwar Halim