Diketahui, Bea Cukai Tarakan pada 10 Februari lalu mengamankan speedboat SB Pot di dermaga belakang Ramayana, Kelurahan Sebengkok. Saat itu didapati SB Pot mengangkut 17 ballpres pakaian bekas. Namun motoris dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri. Hingga saat ini speedboat SB Pot masih dilakukan penahanan oleh pihak Bea Cukai Tarakan.
Penasehat Hukim pemohon yaitu Marihot GT Sihombing mengatakan, praperadilan yang dilakukan pihaknya lantaran kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum, terhadap tindak yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan. "Klien kami sudah menyampaikan bahwa itu adalah speedboat miliknya. Bahkan klien kami sudah mengikuti arahan Bea Cukai dan melengkapi berkas kepemilikan," katanya.
Namun hingga saat ini kliennya belum diberikan kepastian terkait status speedboat tersebut. Apakah dilakukan penyitaan atau tidak. Dijelaskan Marihot, speedboat miliki kliennya tersebut itu awalnya disewakan kepada salah satu jasa pengiriman barang untuk mengirimkan barang ke Sebatik.
"Diluar sepengetahuan pemilik, diduga motoris ketika kembali ke Tarakan membawa barang lain dan ditangkap. Motorisnya melarikan diri dan speedboat ditinggal dan akhirnya ditahan sama Bea Cukai," ungkapnya.
Adapun petitum pemohon yang disampaikan kepada hakim tunggal, yaitu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seutuhnya. "Menyatakan pemohon adalah pemilik aksi dari SB Pot. Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap SB Pot adalah penyitaan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum pemohon dalam gugatannya.
Selain itu, pemohon juga meminta hakim tunggal agar memerintahkan termohon untuk mengembalikan kepada pemohon satu unit speedboat dengan nama SB Pot dalam keadaan semula. Kemudian menyatakan pemohon mengalami kerugian atas perbuatan termohon yang melakukan penyitaan tidak sah dan melanggar hukum. "Menghukum termohon untuk ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp 1,2 miliar," lanjut bunyi petitum pemohon.
Sementara itu, pihak termohon saat akan dimintai keterangan terhadap sidang pra peradilan tersebut, masih enggan memberikan pernyataan. Sidang selanjutnya replik pemohon terhadap tanggapan termohon atas gugatan pemohon. Kemudian masuk ke agenda duplik termohon atas replik pemohon. (zar/har) Editor : Azwar Halim