Bunyinya, kata dia, mempersilakan jemaat GMS untuk beribadah di luar gereja yang tengah dibangun di Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat hingga gereja itu selesai pada 2024. “GMS ini telah terdaftar di Kemenag sejak 3 tahun lalu. Kemudian, ada hal yang dibicarakan di pertemuan bersama Bapak Kapolres dan Pemkot Tarakan. Sebenarnya kesimpulannya jelas. Maka, kita hormati hasil pertemuan itu,” ujar Otto, Senin (13/3).
Otto enggan menanggapi lebih jauh, mengenai adanya penolakan. “Dengan adanya konstitusi yang menjamin kebebasan beragama, setiap orang memiliki hak, maka seharusnya hal seperti ini tidak terjadi. Mungkin memang perlu pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap adanya mayoritas dan minoritas adalah saling menghargai perbedaan yang ada,” sambungnya.
Dikatakan Otto, sejauh ini ketua RT dan masyarakat sekitar tidak mempersoalkan adanya aktivitas ibadah di lokasi tersebut. “Sejak masalah ini ramai, saya langsung komunikasi dengan ketua RT-nya, ternyata masyarakat di sana tidak mempersoalkan tempat ibadah. Karena tempat ibadah tidak menganggu aktivitas warga sekitar,” terangnya.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim