Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Paspor Umrah Tak Butuh Rekomendasi Kemenag

Azwar Halim • Kamis, 2 Maret 2023 | 07:41 WIB
Photo
Photo
TARAKAN - Pengurusan paspor untuk umrah saat ini sudah tidak memerlukan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat. Ketentuan tersebut sudah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 pada 22 Februari 2023.

Menanggapi ini, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Daniel Maxrinto mengatakan, selama ini memang persyaratan pengurusan paspor untuk umrah diwajibkan melampirkan permohonan dari Kemenag. Namun sudah dicabut lantaran Kemenag menganggap akan menyita waktu jemaah dalam kepengurusan paspor.

“Ini permohonan dari Kemenag dan permohonan dari para travel haji dan umrah. Barulah Dirjen Imigras membuat surat edaran surat rekomendasi dari Kemenag khusus jemaah umrah dan haji tidak diperlukan lagi,” katanya, Rabu (1/3).

Ia menambahkan, meski sudah tidak diperlukan rekomendasi dari Kemenag, namun pihaknya akan melakukan wawancara yang ketat saat pembuatan paspor, guna melakukan pengawasan terhadap WNI yang diduga akan menyalahgunakan paspor tujuan untuk umrah dan haji. Jika nantinya ada dugaan penyalahgunaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak travel.


Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

LEBIH MUDAH : Pengurusan paspor untuk umrah saat ini sudah tidak memerlukan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat. Ketentuan tersebut sudah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01
LEBIH MUDAH : Pengurusan paspor untuk umrah saat ini sudah tidak memerlukan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat. Ketentuan tersebut sudah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01


Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #umrah #imigrasi