Menanggapi ini, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Daniel Maxrinto mengatakan, selama ini memang persyaratan pengurusan paspor untuk umrah diwajibkan melampirkan permohonan dari Kemenag. Namun sudah dicabut lantaran Kemenag menganggap akan menyita waktu jemaah dalam kepengurusan paspor.
“Ini permohonan dari Kemenag dan permohonan dari para travel haji dan umrah. Barulah Dirjen Imigras membuat surat edaran surat rekomendasi dari Kemenag khusus jemaah umrah dan haji tidak diperlukan lagi,” katanya, Rabu (1/3).
Ia menambahkan, meski sudah tidak diperlukan rekomendasi dari Kemenag, namun pihaknya akan melakukan wawancara yang ketat saat pembuatan paspor, guna melakukan pengawasan terhadap WNI yang diduga akan menyalahgunakan paspor tujuan untuk umrah dan haji. Jika nantinya ada dugaan penyalahgunaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak travel.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim