Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Harry R Arsa mengatakan, SF diamankan di rumahnya langsung. Hal itu dilakukan pihak kepolisian setelah adanya laporan terkait aksi perjudian togel yang dilakukan di rumah pelaku.
"Jadi memang di rumah pelaku ini sering didapati banyak orang berkumpul dan keluar masuk secara bergantian," katanya.
Ditambahkan Harry, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung mengerebek rumah pelaku dan melakukan pengeledahan.
Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti salah satunya handphone yang berisikan pemasangan angka disebuah situs judi togel.
Saat itu pelaku mengakui bahwa ia sudah berbisnis judi togel sejak tahun 2022 lalu.
"Jadi si pelaku ini berperan sebagai pemasang angka di situs tersebut. Untuk orang yang mempekerjakan pelaku masih dalam DPO," sebut Kapolsek.
Dari rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya yaitu uang tunai Rp 3.655.000, 1 lembar kertas catatan bertuliskan angka, 2 unit HP dan 1 buah ATM. Dalam melakukan aksinya, para pembeli nomor judi togel bisa juga bisa berkomunikasi melalui media sosial dan mentransfer uang kepada pelaku.
"Pelaku mengaku kalau dia diupah Rp 50 ribu sehari sama orang yang jadi DPO saat ini," beber Harey.
Adapun nomor yang dijual oleh pelaku yaitu nomor seri Kamboja dan Sidney. Dimulai dari dua tiga dan empat angka yang dijualnya Atas kasus ini SF disangkakan Pasal 303 ayat 1 kesatu dan kedua KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatu. (zar/lim) Editor : Sopian Hadi