Kepada Radar Tarakan, salah satu masyarakat RT 21 Juata Permai, Tarakan Utara, Nuruddin mengatakan bahwa pada Jumat (17/2) lalu, ia melihat tulisan yang tertera di KUA yang menyatakan layanan sedang tutup, sebab petugas sedang menghadiri acara pernikahan. "Ada pengumumannya di depan pintu. Kalau tiap hari ada acara nikahan, kantor enggak buka dong? Terus bagaimana pelayanan ke masyarakat?"ucapnya.
Dikatakan Nuruddin ia sedang ingin mengurus surat izin pindah nikah. Namun saat ia berkunjung ke KUA ia melihat tulisan yang tertera bahwa petugas sedang menghadiri pernikahan. "Ini sangat mengecewakan. Saya jauh-jauh dari Kampung Baru, lalu saya diminta surat pindah nikah dari sini (KUA Juata Permai), tapi saya tunggu satu jam belum juga datang petugasnya. Seharusnya ada petugas yang stand by, minimal satu orang. Selain saya ada lagi yang tadi menunggu juga, tapi sudah balik duluan karena menunggu dari tadi juga," katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan, H.M. Shaberah, S.Ag, M.M, mengatakan bahwa pada dasarnya petugas harus berada di kantor dari pukul 07.30 hingga 16.30 Wita, khusus hari Jumat. Sebab siangnya para petugas KUA harus menjalani salat Jumat.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim