Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa pada dasarnya menyoal LGBT bukan lagi perihal perda. Namun ada hukum tertinggi yakni undang-undang yang telah diatur dalam negara Indonesia. “Sebenarnya itu sudah jelas, karena lawan jenis saja jika tidak ada ikatan perkawinan itu ada aturannya. Kalau perda kan sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring), denda maksimal kurungan 3 bulan. Jadi sebenarnya undang-undang itu sudah ada,” kata Khairul, Minggu (12/2).
Untuk itu pada dasarnya yang paling penting dalam penuntasan persoalan LGBT ini, lanjut Khairul, harus melalui pendekatan keagamaan dan psikologi. Sebab ini lanjutnya dipastikan ada anomali, yang disebabkan adanya permasalahan psikologi. “Saya pikir ini bisa menggunakan UU yang lebih tegas. Kalau perda kan sanksinya ringan saja, karena hanya tipiring dan kurang memberi efek jera. Lebih baik UU, aturannya lebih jelas,” tuturnya.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah menyatakan bahwa menyoal persoalan LGBT ini diperlukan adanya audiensi bersama pihak terkait seperti tokoh-tokoh masyarakat, agama, pemerintah dan DPRD. “Kalau cuma satu atau dua orang anggota DPRD saja, usulan ini tidak akan berjalan cepat,” ujar politisi PKS tersebut.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim