Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masing-Masing Mengaku Tak Berewenangan Menindak

Azwar Halim • Kamis, 5 Januari 2023 | 07:11 WIB
PERTANYAKAN : Masih terjadinya antrean kendaraan di SPBU, membuat masyarakat mempertanyakan sikap dan ketegasan pemerintah dan instansi terkait. FOTO DOK
PERTANYAKAN : Masih terjadinya antrean kendaraan di SPBU, membuat masyarakat mempertanyakan sikap dan ketegasan pemerintah dan instansi terkait. FOTO DOK
TARAKAN - Masih maraknya antrean kendaraan seperti truk pada malam hari di sejumlah Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tarakan, menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Tidak hanya itu, diduga antrean itu juga terjadi karena BBM subsidi.

Sehingga masyarakat mempertanyakan sikap dan ketegasan pemerintah dalam melihat persoalan ini. Apalagi, belum lama ini terdapat kecelakaan lantaran adanya pengendara yang menabrak truk terparkir yang mengantre BBM di Jalan Kusuma Bangsa.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan, kondisi jalan yang lurus membuat kendaraan sering melaju dengan kecepatan tinggi. Dengan adanya truk yang antre pastinya akan membahayakan apabila terjadi laka lantas. "Kejadian ini akan menjadi evaluasi kita yang jarang memonitor wilayah Kusuma Bangsa dengan kegiatan patroli," ungkapnya, Rabu (4/1).

Dilanjutkan Rully, ia akan menginstruksikan kepada anggotanya untuk lebih rutin melakukan patroli di Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman dan Jalan Aki Balak. Dimana jalan utama tersebut terdapat SPBU dan sering terjadi antrean truk yang cukup panjang. "Kita tidak terlalu kalau di Gunung Lingkas, kita jarang memang patroli kan di situ. Ya cukup ramai di situ, lampu merah juga tidak ada," ucapnya.

Saat ini pihaknya belum bisa memberlakukan tilang manual terhadap kendaraan yang antre BBM, hingga ke badan jalan. Meskipun terdapat tilang, namun hanya untuk pelat kendaraan palsu. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan teknis mengenai tilang parkir inap. "Sebenarnya setiap jam 6 pagi kita tertibkan dan juga malam itu kita antisipasi parkir inap. Kalau malam itu kita cuma ketemu  doang," beber Kasat Lantas.

Bahkan terhadap truk yang parkir inap di sepanjang SPBU, sudah diberikan peringatan dengan menandai stiker. Upaya tersebut inisiatif dari Satlantas Polres Tarakan. "Kita lakukan upaya stiker untuk memberikan peringatan saja. Tapi kalau belum ada tilang ya masyarakat akan begitu terus, masyarakat juga banyak melapor dan kita respons terus," imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Ahmadi Burhan menambahkan, terhadap adanya truk yang mengantre BBM hingga ke badan jalan, sudah dilakukan peneguran hingga upaya hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan. Para pelaku usaha ataupun pemilik kendaraan tersebut pun sudah dipanggil. "Kalau penindakannya bukan di kami, kami sudah sampaikan juga ke pihak Pertamina juga mengimbau langsung ke pemilik kendaraan yang antre di sepanjang jalan SPBU juga," ucapnya.

Adapun para sopir truk mengakui harus mengantre BBM lantaran khawatir jika nantinya tidak mendapatkan alokasi BBM. Pihaknya juga sudah melakukan diskusi dengan pihak kepolisian. Ke depan pihaknya akan melakukan pembahasan kembali guna menghasilkan solusi guna menyelesaikan permasalahan ini.

"Kemarin dari Pertamina juga ada wacana pemindahan pengambilan solar ini ke SPBU lainnya, ini juga masih menjadi kajian termasuk juga opsional pemberian nomor antrean kepada kendaraan agar saat membeli BBM mereka dipastikan dapat," tutupnya.

"Yang dimaksud parkir inap misalnya kendaraan di Karang Anyar parkir di pinggir jalan dan masuk ke rumah, itu masuk kategori parkir inap. Kalau (mengantre) itu, kasusnya kan berbeda dengan parkir inap. Antrean ini tidak masuk kategori yang kita maksud di dalam Perda kami yang mengatur tentang parkir inap itu dan juga jangan disalahartikan bahwasanya Dishub kesannya melakukan pembiaran," ujarnya.

Hakim (32) menerangkan, adanya kejadian tersebut menurutnya jika sampai saat ini pemerintah belum bisa bersikap tegas pada antrean truk yang mengambil hak pengguna jalan lainnya. Sehingga menurutnya, jika hal ini telah memakan korban jiwa dan belum dilakukan tindakan tegas, maka hal ini termasuk bagian pembiaran yang dilakukan pemerintah. "Setiap hari kami terganggu, ruang jalan kami diambil truk mengantre. Jalan sudah sempit semakin sempit dibuat truk ini. Kami minta pemerintah sudahilah," ujarnya, Rabu (4/1).

"Mudah-mudahan ini jadi perhatian utama pemerintah. Kami sebagai warga menginginkan dapat menjalankan aktivitas dengan lancar dan tidak terganggu dengan antrean truk ini," tukasnya.

Kepala Dinas Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan, saat ini pihaknya sudah tidak lagi melakukan penjagaan di SPBU maupun APMS setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) dicabut. Dijelaskannya, saat ini pengawasan penyaluran BBM bersubsidi sepenuhnya diawasi pihak Pertamina.

“Kalau ada pelanggaran administrasi, sanksinya dari Pertamina. Kalau berkaitan tindak pidana, dari kepolisian yang melakukan penindakan. Kami selanjutnya tidak berhak lagi melarang atau melakukan tindakan seperti tindak pidana ringan (Tipiring) untuk penyelewenangan BBM bersubsidi," ujarnya, Rabu (4/1). (zac/zar/lim)

  Editor : Azwar Halim
#bbm #tarakan #kaltara #antrean truk #truk #spbu #pertamina #bbm subsidi