Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Nataru, Okupansi Penumpang Capai 14 Ribu

Azwar Halim • Rabu, 28 Desember 2022 | 10:05 WIB
MASIH PADAT: Armada speedboat di Pelabuhan Tengkayu I melayani penumpang yang cukup padat hingga kemarin (27/12). FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
MASIH PADAT: Armada speedboat di Pelabuhan Tengkayu I melayani penumpang yang cukup padat hingga kemarin (27/12). FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
TARAKAN - Di momen Natal dan Tahun Baru ini aktivitas di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan masih padat. Posko Pelabuhan Tengkayu mencatat penumpang yang tiba di pelabuhan sebanyak 14.446 orang, sedangkan untuk keberangkatan sebanyak 14.082 penumpang. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pelabuhan Tengkayu I, Saraswati Ayu Widya, Selasa (27/12).
Ia menjelaskan, statistik perjalanan tahun 2022 ini mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun sebelumnya. Dijelaskannya, hal itu tidak terlepas dari berakhirnya masa pandemi Covid-19. Sehingga di tahun 2022 ini secara aturan keberangkatan tidak sekitar tahun sebelumnya.
“Total armada yang melayani trayek sebanyak 47 sampai 55 armada. Armada yang tersedia ini sangat cukup untuk melayani kebutuhan masyarakat di Kaltara. Paling banyak rute perjalanan Tarakan-Tanjung Selor. Kemudian Tarakan-Nunukan," ujarnya, Selasa (27/12).
Ia menjelaskan, meski pihaknya mengalami keterbatasan personel, namun ia bersyukur terdapat bantuan dari adanya posko terpadu yang didirikan. Bagi calon penumpang dilakukan pembatasan barang bawaan yang tak boleh melebihi 10 kg. “Speedboat yang ada di Pelabuhan Tengkayu I merupakan angkutan penumpang, bukan untuk angkutan barang, sehingga tidak bisa memuat melebihi batas yang sudah ditentukan. Masing-masing penumpang atau satu tiket diberi batasan membawa barang hanya 10 kilogram," tegasnya.
"Fokus kami ya supaya masyarakat yang menggunakan speed tetap mematuhi proses dan tidak melebihi muatan, makanya setiap apel kami imbau, kami minta bantuan ke posko juga untuk mengawasi beban muatan di speed,” lanjutnya.
Tidak hanya aturan berat bawaan penumpang, pihaknya mengetatkan kewajiban penggunaan alat keselamatan seperti life jacket maupun alat pemadam api ringan (APAR) di dalam speedboat. Ayu menegaskan pihaknya bekerjasama dengan BPTD melakukan pengecekan untuk seluruh armada.
Penerapan life jacket ini mengacu pada Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Jumlah baju pelampung sesuai dengan daya muat penumpang yakni untuk speedboat reguler dengan kapasitas dua unit mesin masing-masing 250 PK biasa mampu memuat 28-43 penumpang sedangkan speedboat nonreguler bermesin satu unit 250 PK dengan 18-20 orang penumpang. “Jumlah pelampung sama dengan jumlah penumpang, lebih bagus lagi menyiapkan lebih dari jumlah penumpang yang ada," jelasnya. (zac/lim) Editor : Azwar Halim
#mudik #kaltara #speedboat #natal #nataru