Penentuan retribusi Pantai Amal ini telah ditunggu sejak lama. Kini regulasi berada pada pemerintah pusat, untuk kemudian disahkan di Tarakan. Sejak adanya UU Cipta Kerja, mengubah hampir keseluruhan UU, termasuk UU keuangan daerah dan pusat. “Itu sudah jadi, kami disuruh sesuaikan. Tapi sekarang disuruh lagi menunggu PP (peraturan pemerintah), PP-nya sampai sekarang belum selesai,” kata Khairul.
Mantan sekretaris kota Tarakan ini menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menunggu terlalu lama lagi. Sebab fasilitas Ratu Intan Pantai Amal saat ini terus dalam pemeliharaan. Khairul berharap agar pada malam tahun baru, Kawasan Ratu Intan Pantai Amal dapat memiliki acara seperti pesta kembang api dan sebagainya. Dilanjutkan Khairul dalam penentuan besaran tarif retribusi. Saat ini masih diberlakukan perda lama. “Nanti kita diskusikan, secepatnya tahun ini. Nanti ada pengumuman,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikatakan Khairul, usulan retribusi wisata di Pantai Amal dari Pemkot ke Pemprov Kaltara dan Mendagri tidak berubah, yakni Rp 35.000 per orang. Dalam hal pembangunan Pantai Amal ini lanjut Khairul telah diselesaikan secara keseluruhan di tahap satu. (shy/lim) Editor : Azwar Halim