Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Retribusi Sarang Burung Diupayakan Merata

Azwar Halim • Rabu, 7 Desember 2022 | 10:52 WIB
PERLU RETRIBUSI: Keberadaan usaha sarang walet di Kaltara diharapkan dapat memberi konstribusi terhadap pendapatan daerah. (FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN)
PERLU RETRIBUSI: Keberadaan usaha sarang walet di Kaltara diharapkan dapat memberi konstribusi terhadap pendapatan daerah. (FOTO: IFRANSYAH/RADAR TARAKAN)
TARAKAN - Penentuan besaran pajak sarang burung walet di Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini masih beragam. Melalui hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melakukan upaya penyamarataan retribusi sarang burung walet.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Heri Rudiyono mengatakan bahwa pihaknya membahas mengenai seluk beluk sarang walet sebab tahun ini pihaknya melakukan pembangunan rumah pencucian sarang burung walet di Tana Tidung dan dikelola dengan baik. Menyoal retribusi sarang burung walet memang berbeda ditiap kabupaten kota karena masing-masing memiliki peraturan daerah (perda). Sehingga tugas pemprov Kaltara ialah mencoba untuk melakukan komunikasi lebih jauh untuk memaduserasikan agar aturan di kabupaten kota dan provinsi sama. “Sekarang ini pemungutannya tidak sama, kedepan akan disamakan,” tuturnya, Selasa (6/12).

Khusus asosiasi, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap jumlah anggota, alamat dengan data yang valid untuk kemudian masing-masing asosiasi kabupaten kota menyampaikan kepada anggota.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Muhammad Raiska menambahkan bahwa terkait PAD sarang walet ini kemungkinan besar tak hanya dari Perda namun juga menarik retribusi. Dalam hal ini pihaknya secara simultan bekerja dengan dinas pemerintah daerah terkait rencana retsibusi sarang burung walet. “Dalam hal ini kami akan berperan dalam hal pengujian laboratorium sarang burung walet. Seiring dengan pos check poin saat ada pengeluaran dari Kaltara ke Kaltim, kita akan melakukan penarikan retribusi di pos check point,” katanya.

Penarikan ini tak hanya sekadar membayar retribusi saja namun juga pelayanan kesehatan hewan. Ini berlaku untuk semua komoditi, tak hanya sarang burung walet. Pos check point ini milik provinsi dan bukan milik karantina karena karantina itu hanya ada beberapa tempat yang tetapkan menteri, nah yang tidak ditetapkan menteri itu dibangun dan ditetapkan oleh Gubernur.

“Kita nanti check point-nya di Km 6. Insyaallah kalau trbangun di 2023 maka ini akan menjadi salah satu sumber PAD Kaltara. Karena selama ini pemasukan ternak mulai dari bibit ayam, VOC sampai saat ini belum ada. Masuk bebas dan tidak terkendali sehingga ini berdampak pada potensi penyebaran penyakit. Sementara kita tidak mendapat keuntungan apa-apa,” bebernya.

“Pos check point ini murni milik dinas ketahanan pangan dan pertanian, tapi nanti kami akan koordinasi dengan balai karantina kalau misalnya nanti mau join operasi bersama, boleh,” sambungnya.

Makanya karantina itu tempat pemeriksaannya ditetapkan oleh Menteri. Jadi bukan retribusi tapi PNBP atau penerima negara bukan pajak dan itu diatur dalam PP 53. Walet yang hasil alam yakni goa, itu murni langsung ke PNBP tapi yang hasil budidaya itu ditarik dalam bentuk pajak oleh kabupaten kota sedangkan retribusi oleh provinsi. Jadi dipisahkan disitu.

“Salah satu upaya kami adalah agar seluruh rumah walet ini memiliki sertifikat MKV ini adalah titik awal mengidentifikasi, sehingga kita bisa memiliki ketelusuran. Jadi produk-produk ini bisa kita telusuri asalnya darimana, karena sertifikat MKV ini akan kelihatan. MKV ini adalah salah satu entry point kami untuk mendata pemilik dan bisa menelusuri produk,” katanya

Selama ini sarang burung Kaltara diketahui punya Tarakan, padahal itu dari KTT dan Nunukan. Kedepannya, produk dari Nunukan atau KTT akan kelihatan. Kami masih belum punya data resmi, tapi yang 2021 itu saja sudah 32 ton lebih seluruh Kaltara produksi sarang burung.

Tarakan itu kalau tidak salah menerapkan 5 persen pajak, tapi kalau di berau 4 persen maka mereka lewat disana. Ini masalahnya, karena kita belum punya keseragaman pajak di tingkat kabupaten/kota. Sehingga ada kecenderungan pelaku usaha ini akan mencari wilayah yang pajaknya mudah. “Nanti baper kita di check point, begitu ditemukan itu tidak boleh. Tapi Tarakan ini kita terbatas karena laut. Jadi kami fokus di darat karena darat agak susah dipantau. Kalau Tarakan lebih mudah karena laut dan udara,” ujarnya.

“Kami akan dorong melalui dinas-dinas agar bantu sosialisasikan ini. Tapi kalau perda kaltara yang baru sudah jadi, maka semuanya akan kena,” sambungnya.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Disnaktan) Tarakan, Elang Buana mengatakan bahwa pertemuan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kaltara menyangkut forum diskusi yang dihadiri oleh Karantina, dinas kabupaten kota dan BPKP guna membahas potensi pajak burung walet dapat terealisasi meski telah terlambat.

“Tarakan memang sudah ada perda, kemudian untuk penurunan pajak memang sudah disetujui oleh DPRD Tarakan dan provinsi Kaltara, namun ini akan dikonsultasikan dulu ke Kemendagri. Setelah itu barulah ada kerjasama dengan Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan proses kerjasama mengenai permasalahan pemungutan pajak,” beber Elang.

Sarang burung walet ini dikatakan Elang dapat menghasilkan sampai 35 ton per tahun dengan nilai Rp 350 miliar untuk Kalimantan Utara, ini berdasarkan catatan data Balai Karantina Pertanian. Namun lanjut Elang hal ini pun mendapat penekanan dari BPK dan BPKP bahwa adanya potensi lost untuk pendapatan daerah. “Dari BPKP menyampaikan sekitar Rp 270 miliar pada tahun 2020 yang lepas. Namun yang didapat hanya Rp 100 juta saja,” katanya.

Untuk diketahui pajak sarang burung sebelumnya mencapai angka 10 persen, namun saat ini telah disetujui oleh DPRD namun berada jauh dari angka 10 persen. Hanya saja angka tersebut masih dalam proses persetujuan di pusat. “Sangat jauh perbedaannya (pajak sarang burung walet). Kalau Tarakan dan Kaltara sudah setuju, tapi di pusat yang belum. Ini yang masih ditunggu,” pungkasnya. (shy/lim) Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #retribusi