Kepala BPOM tarakan, Harianto Baan menjelaskan bahwa per November 2022 ini, pihaknya mencatat satu pelaku yang berhasil ditindak dan dilaporkan pihaknya karena terbukti menjadi pelaku memasukkan barang ilegal ke Tarakan.
"Sebenarnya dalam hal pengedaran jika dilakukan dengan sengaja maka pasti akan ditindak. Dalam hal ini, kami sudah melakukan tahap sesuai prosedur," ungkap Harianto, Selasa (29/11).
Tindakan penindakan menjadi langkah terakhir dan sebelumnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu, agar para oknum pengedar barang ilegal ini dapat sadar dan tidak melakukan hal yang sama. "Tapi kalau sudah dilakukan pembinaan berulang kali dan masih mengedarkan maka dia bukan pelaku usaha tapi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Dikatakan Harianto, pada 2018 lalu tercatat satu orang tersangka. Sedang di tahun 2019 juga ditemukan satu orang tersangka. Kemudian kasus yang sama ini berlanjut di tahun 2022. Dijelaskan Harianto, tahun ini sebenarnya terdapat satu orang tersangka namun telah dilimpahkan BPOM dan tahapnya telah sampai di meja hijau.
"Tapi untuk yang pelaku dari kasus temuan kosmetik ilegal bersama Lantamal XIII, Bea Cukai ini sampai saat ini masih kesulitan menemukan tersangkanya karena dari Tawau lintas negara,” tuturnya.
Pengungkapan tersangka ini, memerlukan kerja sama dengan tingkat pusat. Namun, dengan adanya temuan ini, dapat meminimalisir peredaran barang ilegal yang bisa merusak jika digunakan atau dikonsumsi. “Temuan itu juga langsung dirilis dan kemarin dimusnahkan. Ini supaya tidak menyebar dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha untuk berpikir ulang karena ini pasti menimbulkan kerugian sangat besar,” tuturnya.
Di tahun 2022, nilai keekonomian dari temuan yang didapatkan pihaknya mencapai Rp 600.000.000. Menurut analisanya, jika barang ditangkap terus-menerus, pelaku usaha akan berpikir dan tidak mengulangi. Kendati demikian, pihaknya akan terus melakulan koordinasi dengan BPOM pusat untuk melakukan pelaporan dengan interpol dan sebagainya untuk dikembangkan. Menyoal kegiatan razia dilakukan ke sarana distribusi yakni setiap bulan berdasarkan jadwal rutin dengan aspek pengawasan berbeda. (shy/eza) Editor : Azwar Halim