Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tak Punya Izin, Pelaku Usaha Berhadapan Hukum

Azwar Halim • Sabtu, 5 November 2022 | 10:54 WIB
Dedi Setiawansyah, S.T, MAP  Fungsional Bidang Perizinan DPMPTSP Kaltara  (FOTO: YEDIDAH PAKONDO/RADAR TARAKAN)
Dedi Setiawansyah, S.T, MAP Fungsional Bidang Perizinan DPMPTSP Kaltara (FOTO: YEDIDAH PAKONDO/RADAR TARAKAN)
TARAKAN - Kepengurusan izin oleh pelaku usaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memang menjadi hal penting. Sebab, jika tak memiliki izin usaha maka pelaku usaha akan berhadapan dengan jalur hukum.

Fungsional Bidang Perizinan DPMPTSP Kaltara, Dedi Setiawansyah, S.T, MAP, mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perizinan daerah, fungsi bidang perizinan DPMPTSP pada dasarnya untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perizinan seperti perizinan usaha.

“Fungsi kami (DPMPTSP) itu administratif. Karena dengan UU cipta kerja yang terbit ini, online single submission (OSS) berbasis risiko kami gunakan untuk perizinan usaha. Sehingga ada dua peran, yakni DPMPTSP dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis,” ungkap Dedi, Kamis (3/11).

Lebih lanjut, di zaman dulu para pelaku usaha hanya mengetahui perizinan di DPMPTSP, padahal sebenarnya persoalan perizinan ini juga melibatkan OPD terkait. Sebab menurut kacamata Dedi, tidak memungkinkan jika DPMPTSP yang bertugas secara administrasi mengetahui persyaratan dari OPD teknis.

Sehingga alur proses perizinan ialah masuk ke DPMPTSP kemudian diverifikasi oleh OPD teknis. Sehingga pelaku usaha dengan OSS berbasis risiko ini mengajukan perizinan melalui sistem OSS kemudian mengupload persyaratan teknis adminsitrasi. “Nanti OPD teknis kami berikan akun OSS untuk melakukan verifikasi dan akan kembali ke DPMPTSP untuk diberikan persetujuan. Jadi fungsi DPMPTSP dalam hal ini ialah administratif untuk menerima dan menyetujui proses perizinan dengan adanya rekomendasi teknis dari OPD teknis,” jelasnya.

Untuk itu, jika OPD teknis memberikan rekomendasi namun hasil verifikasi DPMPTSP terdapat masih adanya kekurangan, maka pihak DPMPTSP tidak akan menerbitkan izin tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Dedi, di Kaltara ini yang paling dominan ialah sektor perikanan dan perhubungan. Sebab Kaltara memiliki sektor perikanan yang banyak, sehingga memiliki surat izin perikanan, kapal penangkap ikan, penangkapan ikan dan sebagainya. Sehingga perizinan pasca UU Cipta Kerja terbit, dijelaskan Dedi berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang tenaga perizinan berbasis risiko. “Ini adalah satu-satunya PP yang menjadi acuan dari seluruh sektor perizinan,” tegasnya.

Dalam hal fungsi pembinaan, berhubungan dengan OPD sehingga jika adanya pelaku usaha yang sedang melakukan usaha tidak berizin, maka akan berhadapan dengan hukum. Sehingga dalam hal ini OPD berfungsi untuk melakukan bimbingan dan pengawasan. Sedang DPMPTSP melakukan sosialisasi lewat media, kedinasan dan sebagainya. “Jadi pelaku usaha yang datang ya diproses izinnya. Tapi kalau yang tidak memiliki izin, maka jadi kewenangan OPD lain. Tapi di Kaltara ini yang paling banyak dari sektor perikanan dan perhubungan,” katanya.

Sementara sektor perhubungan, transportasi di lima kabupaten/kota Kaltara cukup banyak. Sehingga perhubungan juga menjadi salah satu kepengurusan izin terbanyak di Kaltara.

Menyoal perizinan berbayar, yakni perizinan yang memiliki retribusi untuk meningkatkan PAD daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur dan Perda. Apabila dipersyaratkan,  maka DPMPTSP berfungsi untuk mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa ini merupakan izin berbayar yang dalam hal ini diserahkan ke Bapedda untuk kemudian diterbitkan.

Namun , lanjut Dedi ada pula perizinan yang berbayar dengan kategori penerimaan negara bukan pajak (PBNP) seperti sektor pertambangan. Akan tetapi, ditegaskan DPMPTSP menerbitkan perizinan dengan gratis. Hanya, yang menjadi permasalahan ialah banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan pihak ketiga. “Tapi kami menyediakan layanan mandiri yang dipersiapkan baik itu printer scanner dan teman-teman (DPMPTSP) siap membantu apabila pelaku usaha mau meminta izin. Tapi kadang pelaku usaha meminta pihak ketiga,” ucapnya.

Dulu, lanjut Dedi pihaknya memiliki help desk yang diberi kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan. Namun saat ini banyaknya kendala membuat pihaknya harus melapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sehingga alhasil penanganan tidak dapat berjalan cepat.

Saat ini, pasca terbitnya UU Cipta Kerja ini dikatakan Dedi membuat banyak memunculkan pengusaha mikro disektor pariwisata, seperti rumah makan dan karaoke yang mencapai 70an lebih yang ingin mengajukan izin melalui OSS. Namun ada pula banyak usaha mikro yang terbit otomatis perizinan dengan risiko rendah. “Banyak pelaku usaha yang belum mengerti tentang mengurus perizinan, padahal sangat mudah sekali. Apalagi untuk sektor mikro yang punya label usaha sampai Rp 5 miliar. Paling persyaratannya itu hanya pernyataan mandiri yang dilakukan pelaku usaha, sangat mudah sekali tinggal terbit otomatis. Enggak seperti dulu ada surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU) dan sebagainya. Itu semua sudah dicabut. Tapi memang fungsi OPD melakukan pembahasan,” pungkasnya. (shy/lim) Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #perizinan #usaha