Dalam hal ini, BI memerlukan waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah uang tersebut asli atau palsu.
Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran (SP) Pengolahan Uang Rupiah (PUR) dan Manajemen Intern (MI) Kantor Perwakilan (KPw) BI Kaltara, Dodi Hermawan menjelaskan telah menindaklanjuti temuan tersebut, yakni dengan mendatangi Erwin guna menganalisa uang dengan metode 3D (dilihat, diraba dan diterawang) serta dengan kaca pembesar dan sinar ultra violet.
“Analisa singkat dengan menggunakan metode 3D dan juga metode dengan menggunakan kaca pembesar dan juga menggunakan sinar ultra violet, pada saat ini masih kategori uang yang diragukan keasliannya,” ungkap Dodi.
Namun, lanjut Dodi untuk memastikan asli atau tidaknya uang tersebut, pihaknya perlu melakukan analisa lebih detail di laboratorium uang yang dimiliki KPw BI Kaltara.
“Kami bersama pemilik toko telah menandatangani berita acara penyerahan uang yang diragukan keasliannya itu. Analisa akan dilakukan maksimal 14 hari,” jelasnya.
Untuk itu Dodi mengucapkan terima kasih kepada Erwin yang telah bersedia memberikan uang tersebut untuk diteliti.
Menurut Dodi, temuan uang palsu sangat jarang terjadi di Kaltara. Namun masyarakat tetap harus bersikap waspada.
Setelah melewati waktu 14 hari penelitian nantinya, jika uang tersebut terbukti palsu, maka pihaknya akan menyerahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti dan akan disampaikan juga kepada penemu uang tersebut.
Namun jika dinyatakan asli, KPw BI Kaltara akan mengganti dengan uang baru kepada Erwin.
Dalam upaya mengantisipasi peredaran uang diragukan keasliannya, pihaknya terus mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri uang asli dan tidak asli.
“Ini penting karena uang merupakan sarana perekonomian,” pungkasnya. (shy/lim) Editor : Sopian Hadi