Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan bahwa pihaknya akan membahas terkait undang-undang cipta kerja dan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Namun pihaknya akan lebih terfokus pada keuangan daerah.
"Besok itu kami akan lebih fokus kepada keuangan daerah," ucap mantan Sekretaris Kota Tarakan ini.
Selama pandemi Covid-19, dikatakan Khairul membuat pendapatan negara berkurang. Sehingga hal ini berdampak pada besaran dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah juga berkurang.
Meski Indonesia telah beranjak dari status pandemi menuju endemi, namun dikatakan Khairul terdapat beberapa implikasi perubahan seperti yang tertera didalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, tercatat beberapa bagian yang membuat sumber pendapatan daerah berkurang.
"Tapi kita belum tahu berapa persen yang berkurang, karena undang-undang ini baru mau diuji coba. Kalau ini mau diberlakukan, saya kira nanti di lihatlah," ujarnya. (*) Editor : Muhammad Erwinsyah